| Rabu, 28 Nopember 2007 | NASIONAL |
Disita, Dokumen Pertamina dan Kementerian BUMNJAKARTA- Tim Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi penjualan kapal tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) Pertamina, menyita surat-surat dari kantor Pertamina dan kantor kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Surat-surat yang disita adalah yang dapat mengungkap tindak pidana yang disangkakan kepada ketiga tersangka kasus tersebut yaitu Laksamana Sukardi, Ariffi Nawawi, dan Alfred H Rohimone. ''Yang disita adalah segala macam surat yang berhubungan dengan tindakan tersangka, seperti surat transaksi, surat pernyataan, penyerahan, dan sebagainya dalam penjualan kapal VLCC,'' ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Thomson Siagian, Selasa (27/11). Dia menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan tiga jaksa yang dipimpin jaksa Ester. Selain melakukan penyitaan, kemarin tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Namun Thomson tidak menyebutkan siapa nama saksi ahli tersebut. ''Yang pasti, saksi ahli tersebut memberikan keterangan terkait permasalahan keuangan,'' ujarnya. Mengenai tersangka baru, dia mengatakan hingga kini Kejagung belum menetapkan tersangka baru, walaupun tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka di luar tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. ''Untuk kasus VLCC, target waktu penyidikan sampai bulan Desember. Jadi masih ada waktu untuk menyelesaikannya,'' tambah Thomson.(J21-49) |