| Rabu, 28 Nopember 2007 | MURIA |
Kasus SUTETPermohonan Penangguhan Penahanan DitolakKUDUS - Polres Kudus mengaku menerima permohonan penangguhan penahanan 15 tersangka yang tergabung dalam Tim 15. Hanya saja, permohonan tersebut tak dapat dikabulkan dengan alasan mereka masih dibutuhkan untuk proses penyidikan berikutnya. ''Kami tidak dapat mengabulkan hal itu karena proses penyidikan masih berlangsung,'' kata Kapolres Kudus, AKBP Iswandi Hari melalui Kasat Reskrim, AKP Dony Setiawan, Selasa (27/11). Selain itu, masih ada beberapa data yang akan dilengkapi untuk menuntaskan kasus dugaan pemotongan ganti rugi putusnya kabel saluran udara tegangan ekstra-tinggi (SUTET) di Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Jepara, 20 Desember 2006 lalu. Terkait persoalan tersebut, aparat penyidik meneruskan penahanan atas diri anggota Tim 15 (SM; 27/11). Ditegaskan Dony, kasus tersebut akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebelum menahan para tersangka, pihaknya terlebih dahulu memintai keterangan berbagai pihak. Selain dari tersangka, petugas juga memeriksa 26 warga setempat dan pihak PLN. Adapun barang bukti yang ditemukan, di antaranya daftar penerimaan kompensasi atas rumah dan bangunan yang berada di jalur SUTET 500 KV Tanjungjati-Purwodadi yang melintang di Desa Ngetuk. Kemudian, surat pernyataan pemberian jasa, pengurusan, serta penyelesaian masalah rumah dan bangunan yang berada di bawah jaringan tersebut. Barang bukti lainnya, yakni kesepakatan antara perwakilan warga dan pihak PLN atas ganti rugi yang diterima. Juga, daftar kuasa atas bangunan yang berada di bawah jaringan SUTET di desa tersebut. Kuasa hukum warga Suprayitno Widodo SH dan Seno Wibowo SH menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada penyidik. (H8-54) |