| Rabu, 28 Nopember 2007 | MURIA |
DPRD Usulkan Yudhi Sancoyo Jadi BupatiBLORA- Setelah terjadi tarik ulur beberapa waktu, DPRD Blora kemarin akhirnya memberhentikan Bupati Blora Ir H Basuki Widodo yang meninggal 21 Juli lalu dari jabatan bupati. Melalui rapat paripurna yang terkesan mendadak itu, Dewan juga mengusulkan Wakil Bupati Drs RM Yudhi Sancoyo MM untuk menjadi Bupati. Proses pemberhentian almarhum Ir Basuki widodo sebagai bupati yang meninggal 21 Juli lalu itu cukup lama terkatung-katung. Menurut informasi, di internal anggota DPRD terjadi silang pendapat. Beberapa kali digelar sidang panitia musyawarah (panmus), selalu gagal karena tidak kuorum. Ketua DPRD Blora HM Warsit ketika dikonfirmasi menjelaskan, melalui kesepakatan para anggota Dewan, persoalan pemberhentian bupati lama dan pengusulan wakil bupati menjadi bupati, akhirnya kelar. "Hari ini selesai, tadi surat pemberhentian dan usulan sudah saya tanda tangani," tandasnya kepada Suara Merdeka, seusai sidang paripurna. Diungkapkan politisi asal Menden itu, memang tidak seluruh anggota DPRD hadir. Namun sesuai tatib tetap sah karena dari 45 anggota Dewan, yang hadir pada sidang paripurna 37 orang. Informasi awal, agenda rapat paripurna sebenarnya hanya penyampaian lima rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah (SOT). Agenda ini memang tetap dilaksanakan. Hanya saja, setelah acara selesai, sebelum menutup sidang, Ketua DPRD memberikan kesempatan pada anggota DPRD yang akan usul atau memberikan saran. Saat itu juga, Ketua Komisi B, Indarjo SH, maju dan mengusulkan agar paripurna membahas dan memutuskan pemberhentian bupati. "Mumpung lengkap semua. Sebab, nanti bakal percuma lima ranperda itu kalau sudah menjadi perda. Karena sampai saat ini Blora belum punya bupati definitif," ungkap Indardjo. Disanggah Usulan Indarjo tersebut disanggah oleh Sholikin, anggota FPPP. Wakil rakyat asal Cepu ini minta agar tata tertib Dewan dilaksanakan. Sebab, agenda paripurna hanya mengagendakan penyerahan lima ranperda. Kalau ingin ditambah agenda lain, dia mengusulkan panmus juga menyusun jadwal lagi. Usulan Sholikin ini juga diamini oleh Ketua Fraksi Amanat Demokrat Indonesia (FADI), Bambang Wijanarko, SH. Sebab, dalam tatib DPRD disebutkan, kalau agenda ditambah dengan pemberhentian bupati, mestinya ada usulan tiga hari sebelumnya. Selanjutnya, atas usulan Suhada Hasan, anggota FKB, pimpinan mengajak ketua-ketua fraksi untuk membicarakan itu di ruang kerjanya. Setelah sekitar 15 menit koordinasi, akhirnya diputuskan pemberhentian bupati dan usulan pengangkatan wabup menjadi bupati. Penandatanganan dilakukan di hadapan sidang paripurna disaksikan oleh Wabup, Yudhi Sancoyo. Yudhi Sancoyo menyatakan, cukup lega dengan keikhlasan anggota Dewan untuk menjalankan amanat UU No 32 Tahun 2004. (ud-76) |