| Rabu, 28 Nopember 2007 | SEMARANG |
Kendiva Mengadu ke Wakil Bupati
UNGARAN - Merasa sebagai pihak yang dirugikan oleh PT Kereta Api, PT Kendiva Malang selaku penyewa dan pengembang wisata Bandungan Indah, kemarin mengadu ke Wakil Bupati Semarang Hj Siti Ambar Fathonah. Sebagai investor, Kendiva merasa penyegelan pintu objek wisata yang dikelolanya di Kecamatan Bandungan ini, membuat pendapatan perusahaan terhenti. Selain itu pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten ini juga akan turun dari sektor wisata. Ari, karyawan Kendiva kemarin hendak menemui Wabup. Namun karena Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Semarang tersebut sedang ada urusan dinas luar kota, pihaknya memberikan surat melalui ajudan. ''Kami ingin ada perlindungan dari Pemkab Semarang. Kami sebagai investor di sini ingin mengembangkan wisata Bandungan,'' kata Ari kemarin. Dengan penyegelan objek wisata tersebut, pendapatan penjual buah dan sayur di sekitar wisata tersebut relatif turun. Penyegelan objek wisata milik PT KA ini terjadi Senin (19/ 11) siang. Saat itu PT KA didampingi jaksa pengacara negara dari Kejati Jateng Rudi IP dan kawan-kawan. ''Direksi Kendiva dari Malang akan datang ke sini. Kami ingin persoalan ini bisa selesai dengan baik. Jika memang Kendiva dinilai ingkar janji, itu harus diselesaikan melalui jalur hukum,'' ungkap Ari. Ia berencana akan membuka objek wisata yang dinamainya New Bandungan Indah Diva Land (NIBDL) itu. Direktur Utama PT Kendiva Sugeng Purwanto mengatakan, siap melakukan perlawanan hukum atas penyegelan tersebut. Ingkar Janji Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Semarang R Sedya Prayogo SH MH menegaskan, gugatan soal wanprestasi (ingkar janji) bisa dilakukan di pengadilan negeri (PN). Menurut dia, perjanjian yang dibuat olah Kendiva dan PT KA harus bersandar pada ketentuan pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU, bagi mereka yang membuatnya. ''Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak. Dengan penyegelan tersebut justru Kendiva bisa lapor ke polisi dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan,'' tegas pria yang biasa disapa Gogok ini, kemarin. Rudi IP mengaku hanya menjalankan sebagai jaksa pengacara negara yang ditunjuk BUMD/ BUMN seperti PT KA. ''Kalau Kendiva mau menempuh jalur hukum, kami siap melayani,'' ucapnya baru-baru ini. Persoalan ini mengemuka karena Kendiva dinilai tidak membayar uang tunggakan ke PT KA. Namun menurut Dirut Kendiva pihaknya mau membayar tunggakan namun ditolak. Sehingga muncul dugaan PT KA telah membawa investor baru. ''Perjanjian kerja dihentikan saat pengunjung ramai. Kami bersusah payah membangun wisata Bandungan. Kami ingin lokasi ini maju. Dulu Bandungan Indah ini sepi sekali,'' ucap Sugeng yang mulai mengelola sejak 2003. (H14-16) |