logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 28 Nopember 2007 SEMARANG
Line

Keterangan Nyoman dan Broker Bertolak Belakang

KRAPYAK- Nyoman Wiryadhana, bekas Branch Manager PT Pasaraya Life Insurance Semarang, membantah kalau dirinya pernah bertemu mantan Wakil Ketua DPRD Hamas Ghanny, saat pembatalan penyetoran dana asuransi jiwa Rp 1,7 miliar dari APBD 2003.

Namun Ghanny bilang, 20 Maret 2003, setelah dana asuransi dicairkan Nining, broker atau calo PT Pasaraya yang mendapat kuasa dari Nyoman untuk mencairkan dana tersebut, Nyoman datang ke ruang kerjanya, dan menyatakan bahwa pembatalan penyerahan asuransi itu dibolehkan dan ada aturannya.

Keterangan Hamas itu, dikuatkan tiga calo PT Pasaraya yakni Nining, Denny Windyasri, dan Nur Rifa'i, dalam persidangan dugaan korupsi asuransi jiwa fiktif di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (27/11). Pada sidang yang diketuai hakim YD Gunadi itu, ketiga calo dikonfrontir dengan Nyoman.

Rifa'i mengaku tiga-empat hari setelah Nining mencairkan uang di bank, dirinya menjemput Nyoman di rumahnya, dengan mobil dia. Sesampainya di ruang kerja Hamas, Nyoman masuk ruangan, sementara ia bergabung dengan Nining dan Denny di ruang tunggu.

Keterangan Rifa'i itu dikuatkan Nining. Menurut dia, setelah Nyoman keluar ruangan, ia dan Denny masuk ke ruangan Hamas, sementara Rifa'i mengantarkan pulang Nyoman. Tentang apa yang dibicarakan antara Nyoman dan Hamas, baik Rifa'i, Nining, maupun Denny tidak tahu.

Nyoman sempat terdiam lama dan mandi keringat, ketika hakim anggota Setiabudi, bertanya, petunjuk apa yang diberikan pada Hamas, sehingga pembayaran dana asuransi ke PT Pasaraya dibatalkan.

Setelah cukup lama terdiam, Wiryadhana pun menjawab,"Saya bingung Bapak Hakim." Ketua majelis hakim langsung tertawa mendengar jawaban itu. Gunadi berucap,"Itu karena kamu ngarang. Ya begitu jadinya. Makanya jangan ngarang!"

Wiryadhana diberondong pertanyaan majelis hakim. Ia membantah keterangan Nining bahwa dirinya menerima surat pemberitahuan pembatalan dari si Nining. Dia pun menyangkal telah membagi uang Rp 36 juta yang diterima Nining dari Hamas.

"Saya terima dalam bentuk amplop, dan jumlahnya tidak Rp 36 juta, tetapi 12 juta." (H30-56)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA