| Rabu, 28 Nopember 2007 | SEMARANG |
Residivis Curanmor DibekukSEMARANG- Abdul Rajab (24) warga Desa Purwogondo RT 12 RW 2 Kalinyamat Jepara, dibekuk Unit Curanmor Polwiltabes Semarang, Selasa (27/11), di Jl Gang Tengah Bubakan Semarang. Pasalnya, pria lajang itu diduga pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Mio di Jl Siliwangi, awal Juni 2007. Petugas juga menyita sebuah kunci leter T milik pelaku sebagai barang bukti. Di hadapan penyidik, pria yang saban harinya bekerja sebagai pemulung itu, mengaku melakukan aksi tersebut sendirian. ''Saya tidak melibatkan orang lain. Setelah berhasil membawa kabur, Mio tersebut saya jual ke Kota Jepara seharga Rp 2,5 juta,'' kata pelaku. Selain pencurian sepeda motor, Abdul Rajab juga terlibat dalam serangkaian kasus lain. Diantaranya, kasus raibnya timbangan gantung di sebuah rumah makan milik Agus Santoso (23) di Jl Imam Bonjol No 187B, Semarang. Modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura mengais sampah dan ketika korbannya lengah, pelaku melakukan aksinya. ''Ketika sedang mencari rongsok, saya melihat rumah makan itu sepi. Kemudian timbangan yang berada di dalam saya ambil dan terjual laku Rp 25 ribu,'' tambah tersangka. Menurut catatan kepolisian, tersangka sedikitnya telah 2 kali melakukan pencurian sepeda motor. Kali pertama, Abdul Rajab menggasak Honda GL Pro di Jepara awal 2006. Karena kasus tersebut, tersangka mendekam di LP Jepara selama enam bulan. Kasat Reskrim Polwiltabes Semarang, AKBP Agus Rohmat SIK, SH, MHum mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian. (H40, H21-56) |