| Rabu, 28 Nopember 2007 | SEMARANG |
Surat Peringatan ke PT IPU Tertunda
SEMARANG- Warga Perum Sulanji Atas, Kelurahan Ngaliyan, mempertanyakan keseriusan Pemkot dalam menyelesaikan sengketa lingkungan dengan PT IPU. Sejak surat peringatan (SP) 1 diberikan Bapesalda pada 8 Oktober lalu, hingga kini belum dilanjutkan dengan SP 2. Padahal, menurut aturan, surat tersebut diberikan 30 hari setelah SP 1, atau tanggal 9 November. Hartono, juru bicara warga, menyesalkan keterlambatan turunnya surat peringatan (SP) 2. Keterlambatan itu, kata dia, dapat menimbulkan tafsir negatif terhadap Pemkot. SP 2 harus diberikan, sebab selama ini pengembang yang mengelola Kawasan Industri Candi itu belum melaksanakan seluruh rekomendasi yang tertuang dalam SP 1, seperti di antaranya memberi kompensasi sesuai permintaan warga. Sepengetahuan Hartono, rekomendari yang telah dilaksanakan PT IPU baru sebataspengukuran ulang lahan seluas 300 hektare. Itu pun dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar. Akibatnya, aktivitas yang dilakukan Jumat (23/11) lalu itu sempat diwarnai selisih paham. Di sisi lain, Hartono mempertanyakan status hukum tanah di Kawasan Industri Candi yang saat ini menjadi hak milik (HM). Sebagai area yang digunakan untuk industri, semestinya status tanahnya adalah hakguna usaha (HGU). ''Tapi kenapa saat ini muncul sejumlah sertifikat HM atas nama PT IPU dan perseorangan yang lain? Ini sesuatu yang aneh,'' katanya, Selasa (27/ 11). Membantah Kabid Pemantauan dan Pemulihan Bapedalda Nurweni, mengaku telah membuat SP 2 untuk PT IPU. Rencananya, surat peringatan itu akan diserahkan hari Kamis (29/11). Kendati demikian, dia tidak menjelaskan alasan keterlambatan. Soal pengukuran ulang tanah Kawasan Industri Candi, Nurweni mengatakan hal itu bagian dari pelaksanaan rekomendasi. Lebih lanjut, aktivitas tersebut telah sesuai prosedur. ''Prosedur pengukuran ulang tanah itu memang demikian. Pemilik tanahlah yang mengusulkan kepada BPN.'' Sementara koordinator keamanan PT IPU, Anton S Cipta membantah kalau pihaknya belum melaksanakan rekomendasi yang tertuang di SP 1. ''Kami sudah memenuhinya, antara lain membuat sumur bor untuk warga. Selain itu, pembangunan Balai RW juga sudah kami persiapakan. Pelaksanaannya tinggal menunggu waktu serta kesepakatan dari warga,'' kata Anton. Ditanya soal rencana keluarnya SP 2, dia menjelaskan, hal itu menjadi kewenangan Bapedalda sepenuhnya. ''Silahkan kalau mau di-SP 2. Yang penting, kami tidak merasa melakukan pelanggaran,'' tandasnya. (H6,H40-18) |