| Rabu, 28 Nopember 2007 | SEMARANG |
Runtuhnya Atap Terminal Mangkang (1)Menentukan Pihak yang Bersalah
RUNTUHNYA konstruksi atap Terminal Mangkang Semarang menimbulkan suara pro dan kontra. Namun dari sisi etika keilmuan dan profesi, kasus tersebut bisa dibedah. Dalam proses pengadaan barang dan jasa publik, pada konteks ini adalah pengadaan jasa konsultasi dan jasa pemborongan, sebenarnya terdapat beberapa katup pengaman dan merupakan perkembangan lebih maju sesuai dengan norma yang terkandung di World Trade Organization (WTO), dan Indonesia ikut meratifikasinya. Ikhwal substansinya, itu merupakan perkembangan lebih jauh dari domainnya Robert McNamara, yaitu planning, programing, budgeting, system analysis (PPBS) yang telah diuji coba di negara berkembang dan berhasil baik. Adapun katup pengamanan yang ada berdasarkan Perpres No 8/2006, yaitu pejabat pembuat komitmen/ PPK (dulu disebut pimpro) yang memiliki serifikat, panitia pengadaan (dulu panitia lelang) yang memiliki sertifikat, serta tim teknis pemilik (owner engineer) yang tidak harus memiliki sertifikat. Pada sisi lain, ada fungsi konsultan perencana/ perancang, dan pengawas/ manajemen konstruksi yang semuanya bertanggung jawab secara kontrak kepada PPK. Peran fungsi katup pengaman telah tersurat dalam item tugas tanggung jawabnya masing-masing, yaitu Keppres 80/2003 dan Perpres 8/2006 untuk PPK dan panitia pengadaan, Kepmenkimpraswil 332/ 2002 untuk para konsultan perancang, konsultan pengawas/ manajemen konstruksi dan pemborong/ kontraktor. Dalam hal itu diperlukan pengertian mendalam tentang regulasi tersebut selain AV 1941 atau SU 1941 yang telah diperbarui, serta berkonteks pada UU 18/1999. Kasus Mangkang Berdasarkan informasi terbatas yang tersedia, proses runtuhnya atap Terminal Mangkang adalah pada waktu pelaksanaan fisik di lapangan belum selesai total. Karena itu, proses analisisnya dapat ditempuh dari berbagai sisi, sehingga bisa ditentukan pihak yang bersalah, porsi kesalahannya, dan pada momentum teknis apa sebenarnya. Analisis sebelum lelang. Tahap ini dikenal sebagai proses persiapan untuk proyek ini perlu dilakukan pengkajian kembali di antaranya sebagai berikut: A. Berdasarkan pada Keppres No 80/ 2003, pada prinsipnya pekerjaan harus melalui pelelangan umum (pemborongan) dan seleksi umum (konsultan perancang dan konsultan manajemen konstruksi/ pengawas). B. Berdasarkan pada sub A, maka konsultan perancang (a) yang telah mendapat pekerjaan masterplan (MP/ rencana umum) harus berhenti/ stop di situ saja. C. Pekerjaan selanjutnya, yaitu proses pembuatan gambar kerja-detail (DED/ detail engineering design) harus melalui proses seleksi umum konsultan. D. Pemenang seleksi umum DED yaitu konsultan perancang (b) melaksanakan tugasnya di bawah koordinasi, pengawasan, dan pengendalian oleh konsultan manajemen konstruksi (MK). E. Konsultan perancang masterplan (a) tidak boleh merangkap sebagai konsultan perancang DED (b) dan/ atau konsultan manajemen konstruksi dalam proyek yang sama. Hal tersebut berguna untuk mencegah di antaranya conflict of interest. F. Hasil proses perhitungan dan gambar kerja struktur apakah sudah dilakukan cek dan pengecekan silang oleh konsultan perancang? G. Apakah hasil kerja dokumen lelang (terutama konstruksi bangunan) telah legal melalui proses advice planning sampai mendapatkan IMB? Hal ini sangat penting bagi bangunan yang memiliki ciri-ciri long span (bentang/lebar bangunan lebih dari 12 meter) atau bangunan mid - highrise building (tinggi bangunan lebih dari 4 lantai). H. Biaya total proses IMB bukan seluruhnya tanggungan pemborong tetapi juga beban konsultan perancang untuk advice planning-nya. Inilah kesalahan mendasar yang terjadi di banyak proyek dan pemborong hanya dipecundangi. Rata-rata empirik beban biaya IMB total adalah 30-35% tanggungan konsultan perancang dan 65-70% tanggungan pemborong. Hal tersebut dengan tujuan apabila terjadi perselisihan di lapangan (dispute) misalnya dalam kasus runtuhnya atap Terminal Mangkang ini telah terjadi keseimbangan posisi bagi para pihak. (56) - Ir Eddy Hermanto MTA: Arsitek, Instruktur Pelatihan & Ujian Keppres No 80/ 2003 Bappenas-Undip. |