logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 28 Nopember 2007 SEMARANG
Line

Penyelidikan Harus Libatkan LPJK

  • Kasus Terminal Mangkang

SEMARANG- Penyelidikan teknis mengenai penyebab runtuhnya atap Terminal Mangkang hendaknya melibatkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Hal itu untuk menjaga agar hasil penyelidikan lebih akurat dan bersifat netral.

Menurut anggota Dewan Pertimbangan Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi (Gapensi) Jateng, Kecuk Hendraryadi, soal tersebut diatur dalam UU No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. LPJK, kata dia, adalah lembaga independen yang beranggotakan lintas sektoral, yakni asosiasi perusahaan jasa konstruksi, asosiasi profesi, Persatuan Insinyur Indonesia (PII), akademisi atau pakar serta unsur pemerintah.

''Sesuai dengan aturan berlaku, penyelidikan kasus yang menyangkut konstruksi harus melibatkan LPJK. Lembaga itu punya kapabilitas teknis mengenai persoalan konstruksi bangunan. Dalam bekerja, LPJK akan melakukan pengamatan langsung serta uji laboratorium. Setelah itu, hasilnya diserahkan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian,'' kata Kecuk, Selasa (27/11).

Dia memahami, jika aturan hukum itu belum banyak dipahami. Pasalnya, meski telah berlaku sejak lama, UU Jasa Konstruksi memang belum tersosialisasikan dengan baik. Dia mencontohkan, penyelidikan kasus ambrolnya konstruksi jalan tol di Jakarta beberapa tahun lalu yang melibatkan LPJK. Saat itu, LPJK berhasil mengetahui penyebab serta pihak yang bersalah dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, runtuhnya atap Terminal Mangkang semestinya menjadi pelajaran berharga bagi para kontraktor agar tidak dlosor-dlosoran dalam penawaran tender proyek. ''Penekanan anggaran dengan angka tidak rasional pasti akan berpengaruh terhadap kualitas bangunan,'' tandas Kecuk.

Perpanjangan Waktu

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Terminal Mangkang, Gatot Suhendro menjelaskan, sesuai skedul awal, seharusnya pembanguan tahap V untuk terminal tersebut selesai pada 27 November. Namun pihak PT Aditya Dewata Gilang Semesta (ADGS) yang menangani proyek tersebut meminta perpanjangan waktu. ''PT ADGS minta tambahan waktu hingga 15 Desember mendatang. Permintaan itu sudah disetujui,'' kata Gatot.

Terkait perpanjangan waktu itu, Dirut PT ADGS Adi Setiawan membenarkannya. Menurut dia, tambahan waktu diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan tahap V, yang meliputi pembangunan emplasemen kedatangan dan keberangkatan serta atap dan kubah main building.

Ditanya, apakah insiden ambruknya atap mempengaruhi proses penyelesaian, Adi mengatakan, pihaknya berjanji menyelesaikan pekerjaan itu sesuai waktunya. ''Sampai sejauh ini, kami masih on schedule. Artinya, kami akan bekerja keras untuk menyelesaikan tepat waktu, yakni 15 Desember.'' (H6,H9-56)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA