| Rabu, 28 Nopember 2007 | EKONOMI |
Dana Bagi Hasil Cukai KurangJAKARTA-Daerah industri rokok dipastikan akan menerima kucuran dana bagi hasil (DBH) cukai mulai tahun 2008 sebesar Rp 403 miliar. Jumlah itu merupakan perhitungan dua persen dari total penerimaan cukai dan bagian kapasitas fiskal dalam formula dana alokasi umum (DAU). Namun dalam APBN 2008, DBH Cukai baru dicantumkan sebesar Rp 200 miliar. Demikian diungkapkan Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo kepada Suara Merdeka di sela-sela Rapat Paripurna RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN tahun anggaran 2005 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan Jakarta Selasa (27/11). "Dua persen dari jumlah total penerimaan cukai didapati hasil exercise sebesar Rp 403 miliar, dibagi untuk 2008. Dalam APBN baru ditetapkan Rp 200 miliar, karena masih dalam masa transisi dan dananya pun belum ada," ungkapnya. Kali Pertama Penetapan DBH bagi daerah penghasil tembakau dan memiliki industri rokok, memang baru kali pertama dilakukan. Mengingat UU Cukai yang mengatur DBH cukai itu baru disahkan pada Juli 2007 lalu. Mardiasmo menambahkan, jumlah itu akan ditambah setelah dana dari penerimaan cukai sudah ada. Penambahan sisa DBH, yaitu Rp 203 miliar akan dilakukan dalam penyusunan APBNP 2008. Dalam UU Cukai itu, juga dijelaskan pembagian DBH terdiri atas pembagian persentase sebesar 30 persen untuk provinsi, 40 persen untuk kabupaten atau kota penghasil tembakau. Sisanya 30 persen untuk kabupaten atau kota nonpenghasil dalam provinsi tersebut. Sedangkan daerah yang dipastikan akan menerima DBH cukai 2008, lanjutnya, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DIY, dan Sumatera Utara. Sejauh ini, daerah yang memiliki jumlah DBH cukai tertinggi, yakni Jawa Timur sebesar Rp 135 miliar. "Nanti pembagian dana bagi hasil itu, sepenuhnya diserahkan pada provinsi penghasil yang dikoordinasi gubernur beserta bupati," tambahnya. (J10-33) |