logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 28 Nopember 2007 BANYUMAS
Line

Hanya Ada 8 Ribu Pemilih Tambahan

PURWOKERTO-Pemilih tambahan yang bisa dibuatkan nomer induk kependudukan (NIK) oleh Badan Kependudukan, Catatan Sipil, dan Keluarga Berencana hingga penutupan pendataan susulan kemarin hanya sekitar delapan ribu.

Padahal pendataan yang dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan ( PPK) beberapa waktu lalu ada sekitar 33 ribu pemilih yang belum memiliki NIK sebagai syarat agar bisa didaftarkan menjadi pemilih tetap.

Daftar pemilih sementara (DPS) yang sudah masuk sebelumnya 1.287.096. Jika ditambah pemilih susulan jumlahnya 1.286.096 pemilih.

Indra Purnama, Ketua Divisi Pemutakhiran Data Pemilih, Pencalonan, dan Pemungutan Suara KPU Banyumas usai rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) mengatakan pengumuman DPT belum bisa dilakukan, kemarin.

"Pendaftaran pemilih susulan atau tambahan ditunggu sampai pukul 24.00. Data yang masuk sampai pukul 24.00 tetap bisa dibuatkan NIK. Pendataan tambahan kami tutup hari ini (kemarin). Pengumumannya kami upayakan antara 1 dan 5 Desember," ujarnya.

Pengumuman belum bisa dilakukan kemarin karena sebagian petugas PPS dan PPK belum siap akibat terkendala masalah teknis, yakni tak tersedia komputer untuk merekapitulasi data uang operasional dari pemkab lewat KPU belum turun.

Belum Tercakup

"Ketentuan Mendagri, dalam pemilihan bupati tidak boleh melakukan pengadaan barang. Keadaan itu kami maklumi sehingga mereka dibebaskan. Kalau sudah siap, silakan diumumkan (membuat laporan) ke KPU. Kalau belum, sambil menunggu uang dari pemkab cair. Kami pastikan 5 Desember data resmi pemilih sudah jelas," tandasnya.

Ia mengkhawatirkan masih ada data pemilih yang belum tercakup. Terutama di daerah-daerah pelosok yang tidak terjangkau transportasi. Setelah penutupan pendataan tambahan kemarin KPU tidak lagi menerima tambahan pemilih baru.

Petugas PPS dan PPK kesulitan karena untuk membuat DPT harus mencetak rangkap lima yang membutuhkan biaya tak sedikit. Di wilayah yang penduduknya banyak minimal membutuhkan dana lebih dari Rp 1 juta.

"Rangkap lima itu untuk laporan ke KPU dua; Badan Kependudukan, Catatan Sipil, dan Keluarga Berencana satu; serta PPK dan PPS dua, satu untuk pegangan dan satu lagi sebagai salinan daftar pemilih tetap yang akan dipasang di setiap tempat pemungutan suara (TPS)." (G22-27)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA