logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Nopember 2007 SALA
Line

Tersangka Tunggal, Masrin Tak Dendam

  • Kasus Dugaan Korupsi Disperindag

SOLO-Mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal (Disperindag dan PM) Ir Masrin Hadi mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kemarin. Dia diperiksa jaksa penyidik Wahyudi DT SH setelah menjalani penahanan sejak 1 November lalu berkait dugaan korupsi di dinas yang dipimpinnya. Dalam pemeriksaan, Masrin Hadi didampingi penasihat hukum M Taufik SH.

Di sela-sela istirahat pemeriksaan, Taufik SH mengatakan dari rencana 39 pertanyaan yang diajukan penyidik, sampai pukul 13.00, Masrin Hadi baru menjawab sebanyak 16 pertanyaan. ''Jawaban itu tidak urut sesuai pertanyaan, tapi dijawab pertanyaan yang simple-simple dulu,'' katanya.

Sejumlah pertanyaan yang sudah dijawab sifatnya masih umum belum sampai ke pokok perkara korupsi. Antara lain seputar tugas pokok dan fungsi(tupoksi) kepala dinas, pelaksana proyek dan soal beberapa kuitansi yang ditandatangani tersangka.

Dalam pemeriksaan, Masrin mengaku menandatangani sejumlah kuitansi yang disodorkan pelaksana proyek Abdul Mutholib. Namun berapa jumlah kuitansi yang sudah ditandatangani, tersangka belum menghitungnya. ''Hanya saja, seperti kata Pak Masrin, ada kuitansi yang di tipex(dihapus) nominal uangnya. Soal penghapusan itu dia tidak tahu,'' lanjutnya.

Pada pemeriksaan juga disebut-sebut nama Sri Wahyuni, staf Disperindag yang biasanya menjadi bendahara proyek. Namun dalam proyek studi banding wisata kuliner, tugas bendahara dirangkap langsung oleh Abdul Mutholib yang juga menjadi pelaksana proyek.

Saat Masrin diperiksa, Sri Wahyuni sendiri juga tampak berada di ruang tidak jauh dari ruang pemeriksaan.

Pada kesempatan itu, Taufik mengaku mempersoalkan keberadaan Abdul Mutholib dalam perkara itu. Sebab pertanyaan yang diajukan kepada penyidik berkaitan dengan kemungkinan Masrin sebagai tersangka tunggal.

Tidak Ditahan

Padahal selama ini Abdul Mutholib hampir setiap hari berada di kejaksaan selaku pelaksana proyek yang dimintai keterangannya. ''Kalau saja nantinya Abdul Mutholib juga menjadi tersangka, kenapa selama ini masih saja berada di luar. Bahkan ini tadi (kemarin) saya juga melihat dia berada di sini,'' tambahnya.

Dalam pemeriksaan, seperti dituturkan Taufik, Masrin Hadi mengaku sehat dan tidak mempunyai dendam dengan siapapun. Dia siap diperiksa oleh penyidik untuk penyusunan berita acara pemeriksaan(BAP).

Seperti diberitakan, Masrin Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Disperindag. Proyek studi banding wisata kuliner ke Surabaya yang dijadwalkan pertengahan Desember 2006, diduga tidak dilaksanakan alias fiktif.

Hal itu diketahui dari adanya surat pertanggungjawaban(SPj) maupun sejumlah staf dinas yang dijadikan tersangka, namun tidak mengaku berangkat dalam studi banding tersebut. Sebagai kompensasinya, para karyawan itu mendapat uang saku antara Rp 100 ribu-Rp 500 ribu dengan menandatangani kuitansi kosong.

Ternyata kuitansi itu kemudian berisi nominal sekitar Rp 1, 8 juta sebagai bukti keikutsertaannya menjadi peserta studi banding.(sri)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA