| Selasa, 27 Nopember 2007 | OLAHRAGA |
MK Sidangkan Gugatan KONI SurabayaJAKARTA- Gugatan KONI Kota Surabaya terkait uji materiil UU No 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin. Sidang dipimpin hakim ketua Ahmad Roestandi dengan anggota HA Mukhti Fajar dan Maruarar Siahaan. Sebagai pemohon, Ketua KONI Surabaya Saleh Ismail Mukadar didampingi M Zakaria Anshori SH dari Tim Hukum Anti Diskriminasi. Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu berlangsung sekitar 30 menit dengan materi pokok pembacaan gugatan oleh pemohon. Dalam gugatannya, KONI Surabaya meminta MK menyatakan pasal 40 UU Sistem Keolahragaan Nasional dibatalkan demi hukum. Pasal yang melarang pejabat publik menjadi pengurus KONI itu dinilai diskriminatif. "Kami sebut diskriminatif karena UU justru tak melarang pejabat publik menjadi pengurus induk organisasi cabang olahraga. Padahal mereka yang menjadi ujung tombak pembinaan olahraga. Mestinya kalau memang dilarang, ya, semuanya. Tak hanya menjadi pengurus KONI saja," kata Saleh. Ilegal Pasal itu juga dinilai bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 ayat D dan I yang berisi hak kebebasan bagi setiap warga negara. "Kami mengajukan gugatan didasari kekhawatiran akan nasib perkembangan olahraga mendatang. Jika UU ini tak dicabut, dipastikan per Februari nanti pengurus KONI seluruh Indonesia ilegal. Sebagian besar pengurus KONI provinsi maupun daerah adalah pejabat publik. Karena itu, kami minta majelis hakim mempertimbangkan gugatan ini," terang Saleh. Dalam tanggapannya, majelis hakim memberi waktu paling lama 14 hari ke depan bagi pemohon untuk menyempurnakan berkas gugatan. Salah satunya dengan melampirkan alat bukti yang asli yakni lembar UU yang dikeluarkan sekretariat negara. Pada sidang perdana itu, KONI Surabaya melampirkan alat bukti UU yang dikeluarkan Kantor Menpora. "Sebagai masukan, saya minta alat bukti diganti dengan UU yang dikeluarkan lembaga negara resmi," ungkap Roestandi. Ketua Harian KONI Jatim Soekarno Marsaid mendukung sepenuhnya langkah itu. Menurut dia, KONI Jatim menentukan sikap berdasar asas manfaat. (ant-78) |