| Selasa, 27 Nopember 2007 | MURIA |
Anggota Tim 15 Desa Ngetuk Ditahan
KUDUS - Polres Kudus menahan anggota Tim 15 yang diduga memotong ganti rugi putusnya saluran udara tegangan ekstra-tinggi (SUTET) di Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Jepara, pada 20 Desember 2006. Sebanyak 14 orang anggota tim ditahan mulai Jumat (23/11), sedangkan seorang lagi ditahan Senin (26/11). Tim yang dibentuk oleh PT PLN sebagai mediator proses ganti rugi tersebut dilaporkan warga pada 26 Juli 2007. Mereka dituduh tidak transparan dan diduga memotong ganti rugi tanpa sepengetahuan warga. Menurut Kapolres Kudus AKBP Iswandi Hari melalui Kasat Reskrim, AKP Dony Setiyawan, jumlah dana yang diduga dipotong, berdasarkan hasil penyidikan petugas mencapai Rp 1,3 miliar. Setiap anggota rata-rata telah menerima antara Rp 75 juta hingga Rp 85 juta. Dari alokasi tersebut, Rp 975.500.000 digunakan oleh anggota tim. "Saat ini, mereka kami tahan," ujarnya. Ke-15 anggota tim yang ditahan, tambah Dony, yakni Rujito (penanggung jawab), Watono (ketua tim), Bisono (wakil ketua), Ady Kurniawan (sekretaris I), Pujianto (sekretaris II), Mohammad Rokhib (bendahara), Abdul Mukhid, Noor Walin, Subur, Kuslan, Kusnadi, Noor Yadi, Yossi Kuntiyono, Sunoto, dan Abdul Halim, sebagai anggota. Mereka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun. Dugaan penipuan tersebut, ujarnya, didasarkan atas tindakan pemotongan ganti rugi yang berlindung pada surat pernyataan yang diklaim telah disetujui warga. Di dalam surat pernyataan itu disebutkan, pemotongan 10 persen dari nominal ganti rugi yang diberikan PLN. Penangguhan Pemotongan yang dilakukan di salah sebuah bank di kota Kudus itu disebutkan akan digunakan untuk biaya operasional tim. Padahal, pemotongan tersebut dilakukan secara sepihak. Data yang dihimpun dari 26 saksi yang telah dimintai keterangan, menyatakan bila mereka tidak mau menandatanganinya, maka ganti rugi tidak akan cair."Bila warga mengetahui itu, tentunya mereka tidak akan mau menandatangani persetujuan itu," jelasnya. Padahal dari pihak PLN telah menyediakan alokasi Rp 15 juta untuk operasional. Artinya, masing-masing anggota tim mendapat Rp 1 juta. Sementara itu, kuasa hukum Tim 15, Subarkah SH, menyatakan, soal penahanan merupakan kewenangan polisi. Namun demikian, pihaknya berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan. "Kami telah mengajukannya," tandasnya.(H8-76) |