| Selasa, 27 Nopember 2007 | SEMARANG |
Kendiva Boleh Buka Bandungan IndahUNGARAN - Usai penyegelan objek wisata Bandungan Indah oleh PT KA bersama jaksa pengacara negara Kejati Jateng pada Senin (19/11), hingga kemarin PT Kendiva Malang selaku penyewa dan pengembang belum beroperasi. Ari, karyawan Kendiva mengatakan, pada Senin malam lalu itu segel berupa gembok dibukanya untuk akses karyawan keluar masuk. Namun, pihaknya kaget tatkala hal itu dilaporkan sebagai tindakan perusakan. ''Menurut saya, penyegelan itu tidak betul. Jadi bila Kendiva membuka gembok itu sah-sah saja dan bukan bentuk perusakan. Ini bukan ranah pidana, sehingga polisi belum bisa masuk ke persoalan ini. itu berarti Kendiva Boleh Buka Bandungan Indah,'' tegas R Sedya Prayogo SH MH, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Semarang, kemarin. Menurutnya, kepolisian boleh masuk jika ada tindakan kriminal. Bila Kendiva membuka segel yang tidak berdasar hukum itu bukan kriminal. Ia mengatakan, perkara tersebut adalah perdata biasa antara PT KA dengan Kendiva. Menurutnya, jika memang ada salah satu pihak yang cedera janji, mestinya diselesaikan secara hukum melalui PTUN. ''Bagi yang melakukan pelanggaran cedera janji tentu dihukum pengosongan. Tindakan PT KA terlalu dini dan itu perbuatan melawan hukum. Sebab satu-satunya lembaga yang bisa menyegel (eksekusi) berdasar putusan pengadilan,'' tandasnya. Ia menegaskan, DPRD siap memberi advokasi untuk Kendiva. Selain itu pihaknya siap membuat rekomendasi ke Menteri Perhubungan. Urusan Privat ''Ini urusan privat Kendiva dengan KA. Langkah terbaik, diadakan kompromi antara Kendiva dan KA yang diduga ada penyimpangan,'' tandasnya. Selain itu katanya, perjanjian kerja sama yang bisa diputus sepihak itu dinilai cacat hukum. ''Kami juga menyayangkan ada jaksa pengacara negara yang ikut menyegel. Mestinya dia memberi advokasi,'' katanya. Jaksa pengacara negara yang ditunjuk sebagai kuasa hukum PT KA, Rudi IP dan kawan-kawan menjelaskan, bisa saja persoalan ini diselesaikan dengan baik. ''Ini kan persoalan perdata, bisa saja diselesaikan secara baik-baik. Yang dilakukan Senin lalu itu bukan eksekusi tapi pemutusan perjanjian kontrak kerja. Kalau eksekusi itu di ranah pidana,'' kata Rudi jaksa pengacara negara Kejati Jateng. Mengapa tidak melalui gugatan terlebih dulu? ''Bisa saja, karena ada pasal dalam perjanjian yang menyebutkan, pemutusan perjanjian bisa dilakukan sepihak jika ada pihak yang tidak memenuhi kewajiban,'' terang Rudi. Ia mengatakan, PT Kendiva belum membayar sejumlah uang tunggakan ke PT KA dan PBB beserta denda ke Kantor PBB Ungaran. (H14-16) |