| Selasa, 27 Nopember 2007 | SEMARANG |
Saksi Mangkir, Sidang Asuransi Fiktif DitundaKRAPYAK- Lantaran saksi mangkir dari persidangan, sidang dugaan korupsi asuransi jiwa fiktif DPRD Kota Semarang, dengan terdakwa mantan Branch Manager PT Pasaraya Life Insurance Cabang Semarang, Nyoman Wiryadhana, Senin (26/11), di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, ditunda. Adapun saksi yang akan dihadirkan adalah Wastu, bekas pegawai PT Pasaraya. Hakim Ketua Silalahi SH sebelum menutup sidang menanyakan, apakah jaksa penuntut merasa perlu menghadirkan saksi tersebut. Jaksa Yumani menyatakan, Wastu harus dihadirkan, agar persidangan mengetahui rangkaian hubungan antara Nur Rifa'i (terdakwa di berkas lain), bekas pegawai Bumiputra yang jadi calo PT Pasaraya, dan terdakwa Nyoman. Dijelaskan Yumani, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) polisi, Wastu sempat berhubungan dengan Rifa'i, saat mencari informasi tentang perusahaan asuransi jiwa yang masa berlakunya setahun. Wastu, yang bekerja sebagai staf Joko Haryanto, Kepala Bagian Ganti Kerugian PT Pasaraya, menghubungkan Rifa'i dengan Joko. Namun karena bukan bidangnya, Joko lantas menyarankan Rifa'i agar menemui Nyoman. (H30-41) |