logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Nopember 2007 EKONOMI
Line

TKA di Bank Harus Didampingi

JAKARTA-Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjabat sebagai eksekutif, tenaga ahli, konsultan ataupun jabatan lainnya berdasarkan ketentuan Bank Indonesia harus didampingi paling tidak dua pekerja lokal sebagai tenaga pendamping.

Pendampingan itu harus dilakukan selama menjalankan tugasnya, melakukan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.

Selain itu bank tersebut harus menjamin terlaksananya pelatihan atau pengajaran oleh TKA terutama kepada pegawai bank. Selain kepada pegawai bank, pelatihan dan pengajaran dimaksud juga dapat dilakukan kepada pelajar atau mahasiswa, dan atau masyarakat umum.

Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) BI No 9/27/ DPNP tertanggal 19 November 2007 tentang Pelaksanaan Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan.

BI juga telah menetapkan berbagai ketentuan mengenai penggunaan TKA di perbankan. Misalnya hanya diperbolehkan mengisi posisi tertentu dan harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.

Untuk pemanfaatan TKA oleh bank yang telah dilakukan sebelum berlakunya PBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) PBI No. 9/8/PBI/2007, BI memberi masa peralihan sampai dengan berakhirnya kontrak atau masa jabatan TKA tersebut dengan jangka waktu paling lama 3 tahun sejak berlakunya PBI.

Uji Kelayakan

Termasuk dalam pengertian pemanfaatan TKA tersebut adalah apabila bank telah menetapkan pengurus atau calon pengurus, dan telah mengajukan permohonan persetujuannya kepada BI, namun BI belum mengeluarkan persetujuan karena yang bersangkutan masih dalam proses uji kelayakan dan kepatutan . Dirut BNI Sigit Pramono berpendapat aturan baru Bank Indonesia (BI) yang mengatur Tenaga Kerja Asing (TKA) di industri perbankan dinilai sangat tepat dan adil.

"Kitapun bank-bank Indonesia kalau akan mengirim tenaga orang Indonesia yang akan bekerja di cabang-cabang bank-bank Indonesia di luar negeri juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku di negara tersebut," jelasnya, Senin (26/11). (dtc-59)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA