| Selasa, 27 Nopember 2007 | BANYUMAS |
Cadangan Dana Pilbup Dikhawatirkan Tak CairPURWOKERTO-Cadangan anggaran Pilbup dari APBD 2008 senilai Rp 10 miliar terancam sulit diwujudkan. Pasalnya, eksekutif dan legislatif, kemarin baru sampai pada tahapan penyampaian plafon prioritas anggaran sementara (PPAS). Padahal tahapan dari pembahasan PPAS sampai ke penetapan RAPBD setelah disetujui Gubernur bisa memakan waktu lama sehingga bisa saja molor sampai pelaksanaan Pilbup 10 Pebruari 2008. Sebab dari pengalaman, jadwal yang disusun Panmus DPRD biasanya juga tidak dijalankan secara konsisten. Kekhawatiran itu salah satunya diungkapkan anggota DPRD dari Komisi A Hendro Kuncoro. Menurutnya mestinya Raperda APBD 2008 itu sudah disampaikan pada minggu pertama Oktober lalu. Sebelumnya didahului dengan pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA). Itu juga mengacu pada UU No 17 Tahun 2004 Pasal 20 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. ''Eksekutif dan DPRD sebelumnya waktunya habis untuk membahas perubahan APBD 2007 sehingga pembahasan KUA molor dan akhirnya mempengaruhi penyampaian PPAS,''kata Hendro dari PKS, kemarin. Ia menilai, karena PPAS baru disampaikan kemarin kemungkinan penetapannya juga bisa mundur dan dikhawatirkan turut mempengaruhi pengalokasian cadangan anggaran pilbup dari APBD 2008. Maraton Dari APBD 2008 dianggarkan sekitar Rp 10 miliar. Sedangkan dari APBD 2007 Rp 10 miliar dan anggarannya sudah ditetapkan tinggal pencairan sesuai kebutuhan KPU. Bupati Banyumas HM Aris Setiono SH SIp kemarin menyampaikan draf PPAS dari RAPBD 2008 dalam rapat paripurna DPRD. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Motia Harjatmo dan Mussadad Bikri Nur. Setelah itu, tim anggaran eksekutif dan legislatif segera membahas secara maraton. Pihak DPRD menyatakan setelah draf PPAS disampaikan, pembahasan ditarget hingga akhir pekan ini. Diupayakan hingga 3 Desember mendatang sudah terjadi nota kesepahaman antara eksekutif dan legislatif. Kemudian tanggal 15 Desember Bupati dijadwalkan menyampaikan Raperda APBD ke DPRD. Setelah itu DPRD menyampaikan pandangan umum dan dijadwalkan antara tanggal 27-28/11 Bupati menyampaikan jawaban atas pandangan DPRD. Persetujuan DPRD dijadwalkan awal Januari 2008. Setelah itu minimal 15 hari dimintakan persetujuan/koreksi dari Gubernur. Dalam sambutannya Bupati mengatakan PPAS merupakan dokumen yang memuat prioritas dan platfon anggaran poemerintahan yang selanjutnya diproyeksikan ke bidang pendapatan belanja, pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya selama satu tahun. PPAS berisi kumpulan rencana kerja dan anggaran (RKA) seluruh satuan kerja di lingkungan Pemkab. (G22-55) |