| Senin, 26 Nopember 2007 | PANTURA |
Jawaban Pimpinan DPRD Dinilai Salah Tafsir
PEMALANG - Forum Tokoh Masyarakat (FTM) tak sependapat dengan jawaban pimpinan DPRD mengenai persoalan ijazah Ketua DPRD Pemalang M Abdul Bashir. Ketua FTM dan LSM Pemalang Drs Masali mengatakan, jawaban pimpinan Dewan bahwa Ketua DPRD tidak bisa dicopot karena belum ada keputusan hukum adalah salah tafsir. Semestinya bukan jabatannya yang dicopot, tetapi keanggotaan sebagai wakil rakyat. Pasalnya, ijazahnya tidak memenuhi syarat. Badan Kehormatan (BK) telah memutuskan surat tanda lulus Madrasah Diniyah Aliyah Salafiyah Pemalang tidak bisa disederajatkan dengan ijazah SMA. Surat tersebut tidak bisa dijadikan sebagai persyaratan pencalonan anggota DPRD. BK kemudian merekomendasikan kepada pimpinan DPRD agar menyelesaikan dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Keputusan BK tersebut sudah merupakan keputusan hukum yang kuat dan mengikat untuk memberhentikan ketua dari keanggotaan Dewan. Sebab ijazahnya tidak bisa dijadikan sebagai persyaratan pencalonan anggota DPRD," katanya didampingi sejumlah anggota kemarin. Wakil Ketua FTM, H Darori Asmal menambahkan, pihaknya akan menanyakan kembali kepada Dewan menyangkut persoalan itu. Karena sudah jelas hukumnya tetapi tidak ada tindakan yang tegas. Sesuai dengan tatib Dewan dan UU No.22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, ketua sudah bisa diberhentikan. "Seharusnya yang bersangkutan dengan legawa meletakkan jabatannya karena masyarakat sudah mengetahui perihal ijazahnya. Sehingga menjadi tokoh yang khuswatun khasanah," ujarnya. Seperti diberitakan (SM 24/11) Wakil Ketua DPRD Slamet Efendi SE mengatakan, rekomendasi BK sudah ditindaklanjuti pimpinan dengan melakukan konsultasi kepada Dirjen Otonomi Daerah Bidang Pejabat Negara. Jawaban yang diperoleh, dalam konteks itu keputusan DPRD tidak mempunyai landasan hukum untuk mencopot Ketua Dewan. Walau sudah ada keputusan BK, Dewan tidak bisa serta merta mencopot ketua, karena landasan hukumnya tidak ada. Dewan bukan lembaga yudikatif. Dalam tata tertib sudah diatur mengenai pemberhentian ketua. Namun hal itu tidak bisa diputuskan oleh Dewan sendiri. Harus ada dasar hukum dari lembaga berwenang.(sf-61) |