logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 20 Nopember 2007 SALA
Line

Samsat Keliling Akan Jangkau Enam Eks Karesidenan

SRAGEN- Tahun 2008 pelayanan Mobil Samsat Keliling akan dilebarkan ke beberapa lokasi lain di Jawa Tengah. Rencananya ada enam unit mobil yang dikerahkan di enam wilayah eks karesidenan, yaitu eks Karesidenan Semarang, Pekalongan, Banyumas, Kedu, Pati. Khusus eks Karesidenan Surakarta sudah bergulir sejak Maret tahun ini.

"Karena dianggap efektif dan bisa menjangkau daerah-daerah terpencil, Pemprov Jateng merekomendasikan penambahan pelayanan di enam wilayah itu," jelas Kasubsi Pajak Kendaraan Bermotor Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (PKB UPPD) Boyolali, Tisno Purwanto, Senin (19/11).

Menurut Tisno, warga yang tinggal di daerah-daerah terpencil dan jauh dari pusat kota menjadi target pelayanan itu. Sehingga masyarakat tidak lagi mengalami persoalan jarak dan waktu, saat hendak membayar pajak.

Persyaratan yang dikenakan pun sangat mudah. Wajib pajak hanya diminta membawa dokumen asli dan fotokopi, seperti KTP, STNK, BPKB, bukti pelunasan PKB/BBN KB dan SWDKLLJ tahun terakhir.

Selain itu, mengisi formulir SPPKB yang disediakan di loket Samsat Keliling. Kemudian, wajib pajak tinggal membayar retribusi dan jumlah pajak yang harus dibayarkan. "Mengurus perpanjangan STNK di mobil Samsat Keliling dijamin bebas calo, dan yang pasti 10 menit STNK langsung jadi," jelas Tisno.

Gemolong Terbanyak

Sejak pertengahan Oktober 2007, mobil Samsat Keliling sudah melayani 11.842 wajib pajak di Kabupaten Sragen, Boyolali, dan Kabupaten Semarang. Ke-11.842 wajib pajak itu mendapat pelayanan pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Mereka berasal dari Kecamatan Gemolong (Sragen), Karanggede dan Simo (Boyolali), serta Suruh dan Susukan (Semarang). "Total penerimaan dari wajib pajak sebesar Rp 1.869.921.520. Jumlah wajib pajak terbanyak berasal dari Gemolong (4.030 wajib pajak)," papar dia.

Warga di wilayah eks Kawedanan Gemolong menikmati pelayanan Samsat Keliling setiap hari Senin. Hari Selasa dan Rabu giliran warga Kecamatan Karanggede dan Simo. Sedangkan hari Kamis dan Jumat, warga di Kecamatan Susukan dan Suruh yang memperoleh pelayanan. "Mereka bisa melakukan proses perpanjangan mulai pukul 08.00 - 14.00," ucap Tisno. (J5-63)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA