logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 20 Nopember 2007 PANTURA
Line

Penyesuaian Ketentuan Upah Minimum

Perusahaan Tak Mampu Diimbau Ajukan Surat Penangguhan

TEGAL - Perusahaan yang tidak mampu menyesuaikan ketentuan upah minimum kota (UMK) tahun 2008 mendatang diimbau segera mengajukan surat penangguhan. Hal itu terkait perubahan besaran UMK Kota Tegal yang kini tengah dibahas provinsi dan akan segera turun akhir November ini.

"Bagi perusahaan yang tidak mampu bisa mengajukan surat penangguhan UMK. Namun, keputusan diterima atau tidaknya menjadi kewenangan Gubernur. Ini ditempuh agar tidak terjadi masalah dengan karyawan, karena tidak menerapkan kebijakan tersebut," ujar Kabid Hubungan Industri dan Kesejahteraan Disdukcapilnakertrans Pemkot Tegal, Husaery Amien, kemarin.

Menurut dia, batas pengajuan surat penangguhan UMK tersebut disampaikan 31 hari sebelum tanggal pemberlakuan UMK baru. Yakni, per 1 Januari 2008.

Jumlah Naik

Namun demikian, dalam hal tersebut pihaknya hanya memiliki kewenangan sebatas menindaklanjuti ke gubernur. Adapun penentu diterima atau tidak pengajuan penangguhan tersebut menjadi kewenangan Gubernur, setelah sebelumnya dilakukan verifikasi terhadap perusahaan yang bersangkutan.

"Untuk tahun lalu tidak ada perusahaan yang mengajukan surat penangguhan UMK ini," katanya. Ia mengungkapkan, sesuai hasil musyawarah Dewan Pengupahan Kota Tegal, UMK tahun 2008 diusulkan Rp 550.000/ bulan. Bila dibanding tahun lalu, jumlahnya naik Rp 30.000/ bulan. Sebab, besaran UMK yang disetujui Gubernur pada tahun lalu hanya Rp 520.000/ bulan.

"Dari informasi yang kami terima, besok ( hari ini) Gubernur akan menggelar pleno terkait penetapan UMK untuk kota/ kabupaten se-Jateng. Setelah itu, sekitar tiga hari kemudian hasil baru akan diperoleh daerah," terangnya.

Persentase besaran UMK yang diajukan itu, lanjut dia, hanya 84 persen dari kebutahan hidup layak (KHL) warga Kota Tegal yang mencapai Rp 643.000. Dibanding tahun lalu, angkanya turun empat persen. Sebelumnya, persentase UKM mencapai 89 persen dari KHL Rp 580.000. Kondisi demikian terjadi karena kemampuan membayar perusahaan menurun. (H38-61)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA