logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 20 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Pilkada Langsung Langgar UUD

  • Interpretasi Pemaknaan Demokrasi

SEMARANG - Pakar politik Prof Dr M Ryaas Rasyid MA menilai, pilkada langsung melanggar UUD 1945. Pasalnya, konstitusi tidak menyebutkan adanya pemilihan kepala daerah secara langsung, melainkan pemilihan secara demokratis.

''Jadi pemilihan secara langsung itu hanya interpretasi pemaknaan demokrasi dalam UUD 1945, karena yang dipilih secara langsung hanyalah presiden. Hal itulah yang membuat simpang siur pilkada langsung karena tidak ada landasan hukumnya,'' kata dia saat menjadi pembicara dalam dialog pilgub yang diselenggarakan Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Jateng di Ruang Serbaguna Masjid Agung Jawa Tengah, Minggu (18/11).

Dalam dialog yang dipandu anggota DPRD Jateng Drs H Imam Munadjat SH MS itu, turut menjadi pembicara dosen FISIP Undip Drs Novel Ali. Ketua umum Perhimpunan KB PII Pusat itu menegaskan karena tidak ada landasan hukum itulah, produk hukum seperti UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dijadikan acuan pilkada langsung menjadi lemah dalam penerapan di lapangan. Bahkan tidak memperhitungkan akibat setelah pelaksanaan pilkada.

Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) itu mencontohkan, dalam pilkada seorang calon sudah dinyatakan menang bila mampu mendapatkan suara 25%. Itu artinya masih ada 75 % suara dari calon lainnya yang berpotensi mempertanyakan keabsahan hasil pilkada.

Politik Uang

''Para calon itu sudah punya massa sendiri-sendiri. Kalau mereka kalah tentu bisa berimbas pada kondisi daerah. Itu kan menjadi risiko yang sangat membahayakan,'' katanya. Sementara Novel Ali menyoroti soal kesadaran memilih. Selama ini masyarakat masih berpandangan pesimistis pilkada cenderung tidak bersih dari politik uang dan penguasaan oleh parpol.

Seperti salah satu parpol sudah mengisyaratkan calon gubernur harus menyediakan Rp 16 miliar untuk saksi dan kampanye. Dengan begitu, calon yang akan maju harus bekerja sama dengan para donatur untuk membiayainya.

''Kondisi itu kan membuat masyarakat enggan memilih. Pandangan mereka pada akhirnya peserta pilgub hanya mencari kekuasaan, lantas harus membayar utang politik semasa pencalonannya,'' kata dia.

Ketua Umum Perhimpunan KB PII Jateng HA Zaini Bisri menyatakan, kriteria calon gubernur Jateng harus sesuai dengan karakter warganya. Dia harus santun tapi tegas, berwibawa, andap asor, bersih, mengakomodasi semua kelompok masyarakat, dan sungguh-sungguh memikirkan kesejahteraan rakyatnya. ''Lebih dari 12 juta jiwa atau sepertiga warga Jateng masih miskin. Itu menjadi tantangan gubernur mendatang,'' tandasnya. Dewan Pakar KB PII Jateng akan membahas lebih lanjut soal kemaslahatan dan kriteria cagub untuk disumbangkan kepada masyarakat. (H37, H7-77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA