| Selasa, 20 Nopember 2007 | NASIONAL |
Rokhmin Akan Kasasi
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis Pengadilan Negeri Tipikor yang menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan menteri kelautan dan perikanan Rokhmin Dahuri. Majelis hakim banding itu diketuai oleh Sri Handoyo, dengan hakim anggota Miswari, Ami Sumindriyatmi, As'adi Alma'ruf, dan Abdul Rahman Hasan. ''Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor telah memutuskan pada tanggal 7 November 2007, yaitu menguatkan putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama. Pertimbangan hukumnya sama dengan tingkat pertama,'' ujar hakim anggota As'adi Alma'ruf saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Senin (19/11). Terpisah, pengacara Rokhmin Dahuri, Muhammad Assegaf mengaku belum menerima salinan putusan banding dari PT Tipikor. Dia juga menegaskan akan mengajukan kasasi menyikapi putusan banding tersebut. Rokhmin Dahuri mengaku belum mengetahui putusan banding PT Tipikor. ''Terakhir saya utus pengacara pekan lalu, belum putus. Ini bentuk kejanggalan luar biasa, kok kami saja belum tahu tetapi pers sudah tahu,'' katanya melalui telepon genggamnya. Dia juga menegaskan akan mengajukan kasasi. Menanggapi penjelasan KPK yang belum bisa menyebut para penerima dana nonbujeter menerima gratifikasi, dia mengatakan, seharusnya dirinya juga harus dibebaskan. (J13-62) |