logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 20 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Mantan Kajati Sumut Bisa Diperiksa

  • Kasus Adelin Lis

JAKARTA - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara (Sumut) berinisial TZ, dapat diperiksa terkait putusan bebas mantan terdakwa pembalakan hutan Adelin Lis. Kemungkinan tersebut terbuka lebar, setelah di dalam eksaminasi (pemeriksaan) yang dilakukan kemarin terhadap jaksa prapenuntutan perkara tersebut, berinisial F mengatakan, penetapan berkas menjadi P-21, tidak terlepas dari peranan Kajati Sumut pada waktu itu.

Hal tersebut dikemukakan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo, Senin (19/11). ''Dia menyatakan, apa yang dilaksanakan, adalah melaksanakan perintah dan sepengetahuan Kajati Sumut, yang waktu itu dijabat TZ,'' ujarnya.

Atas dasar tersebut, lanjut Rahardjo, tidak tertutup kemungkinan setelah pemeriksaan terhadap F rampung, akan dilanjutkan dengan memeriksa TZ, serta semua tim jaksa yang terkait penerbitan status P-21 kasus Adelin Lis.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) menilai, kelima hakim yang memutus bebas terdakwa pembalakan liar Adelin Lis sudah menjalankan tugas dengan iktikad baik. Adapun kelima hakim majelis itu adalah Anwar Byrin (Ketua majelis), Robinson Tarigan, Jarasmen Purba, Dolman Sinaga, dan Ahmad Sema..

"Tidak ditemukan hal-hal yang bisa memengaruhi para hakim yang bisa memengaruhi putusan," kata Ketua Muda Pengawasan MA, Djoko Sarwoko dalam mengumumkan hasil pemeriksaan MA, Senin (19/11).(J21,J13-62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA