logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 20 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Tommy dkk Diminta Bayar Rp 550 M

  • Gugatan Perdata Ruilslag Gudang Bulog

JAKARTA - Gugatan perdata Badan Urusan Logistik yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada PT Goro Batara Sakti (GBS sebagai tergugat 1), Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto (tergugat 2), Ricardo Gelael (tergugat 3), dan Beddu Amang (tergugat 4), kembali dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/11).

Itu dilakukan menyusul gagalnya proses mediasi yang dilakukan antara pihak penggugat dan tergugat. Sebelumnya, gugatan tersebut pernah dibacakan, sewaktu perkara tersebut belum masuk ke proses mediasi. Gugatan tersebut diajukan JPN terkait proses tukar guling (ruilslag) antara aset PT GBS dengan Bulog yang diduga telah merugikan keuangan negara.

Dalam kasus tersebut, keempat tergugat, digugat membayar ganti rugi materiil Rp 244,2 miliar, ganti rugi immateriil Rp 100 miliar, bunga ganti rugi materiil dan immateriil Rp 206,52 miliar, serta bunga 6 persen dari jumlah ganti rugi materiil dan immateriil yang dihitung sejak gugatan didaftarkan. Total gugatan lebih dari Rp 550 miliar tersebut harus dibayarkan secara tanggung renteng oleh keempat tergugat.

Dalam petikan gugatan yang dibacakan secara bergantian oleh tim JPN, yang diketuai Yoseph Suardi Sabda, hubungan hukum di antara keempat tergugat adalah,Tommy Soeharto merupakan komisaris dan pemegang 80 persen saham PT GBS. Sementara Ricardo Gelael merupakan direktur dan pemegang 20 persen saham PT GBS, sedangkan Beddu Amang adalah mantan Kepala Bulog, yang bersama-sama dengan PT GBS telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan Bulog.

Usai pembacaan gugatan langsung dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi kompetensi absolute (pokok perkara) dari tergugat 1, yang dibacakan melalui kuasa hukumnya, Nuryanto.

Sementara kuasa hukum tergugat 2, 3, dan 4, tidak diperkenankan oleh majelis hakim untuk membacakan eksepsi. Usai persidangan kuasa hukum Tommy Soeharto, Elsa Syarif menyatakan menolak seluruh materi gugatan, karena menurutnya, Tommy telah dinyatakan bebas murni dalam dakwaan pidana terkait perkara yang sama beberapa tahun lalu.

Majelis hakim yang diketuai Haswandi, memutuskan akan melanjutkan persidangan tersebut, Senin (26/11), dengan agenda pembacaan replik oleh penggugat atas eksepsi dari tergugat 1. (J21-62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA