logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 20 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Temasek Dinyatakan Bersalah

JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) menyatakan Grup Temasek bersalah karena melanggar UU No 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Keputusan ini terkait adanya kepemilikan silang Temasek pada dua perusahaan telekomunikasi Indonesia yaitu Indosat dan Telkomsel.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang Majelis Komisi kasus Temasek yang digelar di Ruang AudioVisual, Kantor KPPU, Jakarta, kemarin. Sidang dipimpin Syamsul Maarif dan didampingi anggota komisi Tresna Soemardi, Didik Akhmadi, Erwin Syahril, dan Sukarmi.

KPPU menyatakan Temasek Holdings terbukti melanggar pasal 27 huruf a UU No 5/1999 yang berbunyi bahwa pelaku bisnis atau kelompok usaha menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.

KPPU juga menyatakan Temasek Holdings diduga melanggar pasal 17 ayat 1 UU No 5/1999 yang berbunyi pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

KPPU juga menyatakan PT Telkomsel harus menurunkan tarif layanan seluler sekurang-kurangnya 15 persen dari tarif yang berlaku saat ini (tanggal dibacakan putusan)

"Sanksi berlaku 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Kalau Telkomsel tidak mengajukan keberatan maka sanksi itu berlaku 30 hari dari sekarang," kata Ketua Majelis Komisi KPPU Syamsul Maarif.

10 Terlapor

KPPU menyatakan dalam kasus ini terdapat 10 pihak terlapor yaitu Temasek Holdings Pte Ltd (terlapor I), Singapore echnologies Telemedia Pte Ltd (terlapor II), STT Communications Ltd (terlapor III), Asia Mobile Holdings Company Pte Ltd (terlapor IV), Asia Mobile Holdings Pte Ltd (terlapor V), Indonesia Communications Ltd (terlapor VI).

Selain itu, Indonesia Communications Pte LTd (terlapor VII), Singapore Telecommunications Pte Ltd (terlapor VIII), Singapore Telecom Pte Ltd (terlapor IX) dan juga adanya dugaan pelanggaran pasal 17 dan pasal 25 ayat 1 huruf b UU No.5/1999 yang dilakukan oleh PT Telekomunikasi Seluler (terlapor X).

KKPU menyatakan 10 terlapor tersebut harus membayar denda Rp 25 miliar masing-masing kepada pemerintah.

Sembilan terlapor harus melepaskan seluruh kepemilikan saham di salah satu perusahaan yaitu Indosat atau Telkomsel dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Sembilan terlapor harus juga diharuskan melepaskan hak suara dan hak untuk mengangkat direksi dan komisaris pada perusahaan yang sahamnya dilepas tersebut.

Pelepasan saham dilakukan dengan cara masing-masing pembeli dibatasi pembeliannya lima persen dari total saham yang dilepas.

Syamsul mengatakan batasan 5 persen itu sangat penting agar saham tidak dimiliki secara mayoritas. Selain itu, pembeli tidak berasosiasi dengan Grup Temasek Holding ataupun pembeli lain dalam bentuk apapun.

Ajukan Banding

Kuasa hukum Temasek Holding Todung Mulya Lubis menilai keputusan KPPU banyak mengandung kesalahan dan pihaknya akan mengajukan banding untuk itu.

"Saya rasa ada banyak salahnya. Kalau dikatakan Temasek itu adalah bisnis group, tidak ada yang dinamakan Temasek Bisnis Group," kata Todung usai pembacaan putusan sidang KPPU.

Putusan KPPU tersebut, menurut dia, akan menjadikan Indonesia sebagai tempat yang tidak nyaman untuk melakukan bisnis dan investasi. "Sekarang siapa yang mau menanamkan modalnya. Dengan kepemilikan saham 25 persen saja, kita dijerat undang-undang monopoli. Pembahasannya banyak yang tidak jelas," terang Todung.

Todung mengatakan keputusan KPPU telah menimbulkan krisis kepercayaan hukum di Indonesia karena transaksi pembelian saham Indosat dilakukakan secara terbuka dan dengan persetujuan DPR bersama pemerintah.

Oleh karena itu, Todung menyesalkan vonis KPPU yang menyatakan Temasek harus melepaskan salah satu kepemilikan saham di Indosat atau di Telkomsel.

"Kita akan perjuangkan hak kita (Temasek) lewat upaya hukum apapun," jawab Todung ketika ditanya apakah akan mengajukan kasus ini ke arbitrase internasional.

Senada dengan Todung, kuasa hukum STT Communications, Asia Mobile Holding Company, Pte Ltd, Asia Mobile Holding Pte Ltd, Ignatius Andy mengatakan putusan KPPU sangat memprihatinkan dan memberikan citra buruk bagi kepastian hukum di Indonesia.

"Putusan ini sangat disayangkan, padahal kita mengundang investasi asing, tapi beberapa tahun kemudian terjadi perubahan kebijakan. Setelah kita menerima putusan lengkapnya, kita akan mempelajari (untuk melakukan banding)," kata Ignatius. Ignatius membantah adanya praktek kepemilikan silang di dua perusahaan operator seluler terbesar di Indonesia.

"Direksi dan Komisaris Indosat itu dipilih oleh pemerintah, bukan oleh Temasek dan tidak ada orang Temasek sama sekali," tambah Ignatius.

Ketua Komisi Etika Usaha, GCG dan Gerakan Bersih, Transparan, dan Profesional, Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Soy M Pardede mengatakan, jika melalui pasal 27 UU Nomor 5 Tahun 1999, bahwa ownership yang memiliki saham lebih dari 50 persen dianggap melanggar.

Namun menurut dia, sebetulnya jika dilihat dari struktur industri tidak otomatis menjadi pelanggaran. Oligopoli atau monopoli itu bukan pelanggaran di dalam konteks hukum persaingan, dan yang disebut pelanggaran adalah praktek monopolinya.

"Jadi bukan karena dia monopoli atau oligopoli langsung dia dianggap melanggar, saya rasa tidak itu prinsip dasarnya. Tapi jika dilihat dari pasal 27, itu ilegal, coba baca cermat pasalnya, jadi kalau KPPU menganggap itu pelanggaran ya bisa juga," katanya.

Menurut dia, jika KPPU memutuskan Temasek tidak bersalah bisa dilakukan karena ada dasarnya, begitu pula jika KPPU memutuskan Temasek bersalah juga ada dasarnya.

"Begitulah hukum kita itu masih perlu disempurnakan. Karena itu dibutuhkan anggota komisi yang arif yang mengetahui konteks nyata dilapangan," ujar dia.(ant-59)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA