| Selasa, 20 Nopember 2007 | NASIONAL |
Kasus Dana BI Kejahatan Parlemen
JAKARTA- Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Gayus Lumbuun menegaskan, kasus aliran dana BI ke DPR merupakan bentuk kejahatan parlemen. Oleh karena itu, BK berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus itu. "Bagi kacamata Badan Kehormatan adalah pelanggaran cukup berat. Saya menyebutnya kejahatan parlemen," kata Gayus dalam jumpa pers bersama Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki di Kantor KPK Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (19/11). Gayus datang ke Gedung KPK pukul 09.35 bersama lima orang anggota BK lainnya. Mereka berkoordiasi dengan KPK untuk menuntaskan kasus itu karena komisi itu sebagai penegak hukum telah terlebih dahulu menyelidiki kasus aliran BI. Bagi Gayus, dana itu bisa memengaruhi tugas legislasi yang diemban DPR mewakili rakyat. Berdasarkan laporan yang masuk ke BK, dana Rp 31,5 miliar dari BI itu digunakan untuk memuluskan amandemen beberapa UU terkait keuangan. "Kami tidak bisa bekerja sendiri, walaupun ini pelanggaran etika. Etika ini tipis batasnya dengan hukum. Setiap pelanggaran hukum pasti pelanggaran etika, karena itu kami kerja sama dengan KPK," kata Gayus. BK juga memiliki sejumlah bukti yang berasal dari internal DPR. ''BK telah melakukan pengusutan terhadap mantan sekretariat yang ada saat itu, kami temukan fakta kebenaran yang diadukan pelapor kepada BK,'' tutur Gayus. Sanksi Nonaktif Dia mengakui, terdapat delapan orang anggota DPR aktif yang diduga menerima aliran dana BI, namun BK dan pimpinan DPR belum menganggap perlu dikenakan sanksi nonaktif. ''Kami masih akan melakukan berbagai pengusutan yang hingga pada saatnya nanti BK akan mengundang pada teradu (anggota DPR) untuk mengklarifikasi sebagai ajang pembelaan diri,'' tegasnya. Sementara itu, Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki mengatakan, KPK memulai penyelidikan kasus ini dari hulu. Mulai dari mana uang itu berasal, bagaimana proses, siapa yang merencanakan dan melaksanakannya. Sedangkan BK, terkait dengan proses legislasi, maka BK memulai dari situ (hilir). ''Mudah-mudahan dapat ketemu dalam frekuensi yang sama,'' ujar Ruki. Terpisah, Ketua BK Irsayad Sudiro mengatakan rapat BK fokus untuk menindaklanjuti laporan Koalisi Penegak Citra DPR. Pihaknya mengaku telah melaksanakan penyelidikan dan verifikasi. ''Kami berkesimpulan laporan koalisi itu masih memerlukan tindak lanjut. Oleh karena itu BK masih belum menghitung 'argo' 14 hari yang akan dijadikan kesempatan untuk menyampaikan fotokopi laporan ini kepada nama-nama angota yang menjadi teradu,'' jelasnya usai rapat BK di Gedung DPR. Setengah Hati Namun koalisi itu menilai BK setengah hati dalam menindaklanjuti kasus dugaan suap aliran dana. Padahal pihaknya sudah berupaya menambahkan data yang diserahkan kepada BK. ''Kalau DPR tidak bisa memverfikasi nama-nama ini sejak awal, maka lebih baik tunggu proses formal di KPK agar situasinya bisa lebih jelas,'' kata juru bicara koalisi Fahmi Badoh. Menurutnya, sejak awal proses di KPK jauh lebih maju daripada di DPR. ''Kami pikir, kalau langsung memenuhi syarat formil dari DPR maka BK tidak akan maju-maju. Tapi kalau mengikuti teknik penyelidikan KPK, akan lebih maju. Kalau kami dijadikan tameng siapa yang harus diperiksa oleh BK, maka itu salah kaprah,'' tegasnya. Fahmi menegaskan, data tentang adanya dugaan aliran dana BI ke anggota DPR itu kuat. ''Data ini kami peroleh baik dari Dewan Gubernur BI, maupun data terakhir dari audit BPK. Seharusnya ada pengembangan penyelidikan BK. Jangan melulu normatif terikat tata tertib,'' katanya. (J13,H28-77) |