logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 20 Nopember 2007 SEMARANG
Line

Sejumlah Ruas Jalan Tak Sesuai dengan Persyaratan Teknis

SALATIGA- Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Ir H Saryono mengatakan, jika laporan pengawasan dan pemeriksaan terhadap proyek yang dikerjakan rekanan tertib, maka bila sewaktu-waktu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) datang, tidak lagi ditemukan permasalahan. Pengalaman sebelumnya, pemeriksaan BPK dilakukan setahun setelah tahun anggaran proyek tersebut dilaksanakan.

''Kita tidak ingin setelah setahun proyek selesai digarap, dan ketika diperiksa oleh BPK ada temuan pelanggaran, pemkot dan rekanan penggarap kesulitan karena memang dokumen-dokumennya tidak lengkap,'' kata Saryono didampingi Kepala Inkom Drs Petrus Resi MSi, Senin (19/11) siang.

Menurutnya, pengawasan dan pemeriksaan yang lebih tertib itu bertujuan agar rekanan menggarap proyek sesuai kualitas dan kuantitas berdasarkan kontrak kerja. Kontraktor diharapkan pula melaksanakan prosedur pelaporan administrasi yang tepat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

''Kalau memang nantinya BPK datang dan melakukan pemeriksaan terhadap proyek, sementara semua prosedur penggarapan dan administrasi telah dilaksanakan, kita akan lebih aman,'' terangnya.

Seperti diketahui, berdasarkan uji laboratorium yang dilaksanakan oleh Fakultas Teknik Sipil Universitas Diponegoro Semarang beberapa waktu lalu, diperoleh kesimpulan jika pembangunan sejumlah ruas jalan dari dana APBD 2005-2006 Kota Salatiga, tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang tentukan.

Dari hasil pemeriksaan fisik tersebut, ditemukan adanya kekurangan dan kelebihan volume pekerjaan dibandingkan dengan kontrak perkerjaannya, sehingga terjadi kerugian daerah lebih dari Rp 900 juta.

Menegur

Hal itu terungkap dalam hasil pemeriksaan atas belanja daerah Kota Salatiga yang dilakukan oleh Perwakilan BPK di Yogyakarta tertanggal 5 Maret 2007. Dalam laporan BPK Nomor 46/R/XIV.Yk/03/2007 itu, DPU diminta menegur dan menarik kerugian daerah dengan nilai Rp 977.211.634 dari para kontraktor penggarap.

Hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Dra Evita Eriati MM, kepala Perwakilan BPK-RI di Yogyakarta itu, juga terdapat kelebihan perhitungan volume pekerjaan yang merugikan negara/daerah sebesar Rp 1,9 miliar, untuk pembangunan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Poliklinik RSUD Kota Salatiga. Dan, kerugian sebesar Rp 139 juta untuk pekerjaan pembangunan gedung Intalasi Gizi, loundry, dan CSSD di rumah sakit yang sama.

Berdasarkan temuan itu, Saryono mengatakan, sesuai dengan rekomendasi BPK maka kontraktor harus mengembalikan kepada kas negara. Jika hal itu tidak dilaksanakan oleh kontraktor maka akan dilanjutkan proses hukum. ''Rekomendasi BPK adalah mengembalikan ke kas negara. Itu yang kita laksanakan,'' kilahnya. (H2-16)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA