logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 15 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Maraknya Penipuan dan Penggelapan Uang (1)

Nasabah Terjebak Iming-iming Bunga Tinggi

Penipuan dan penggelapan uang nasabah kini marak terjadi di Jateng. Nasabah umumnya baru sadar setelah uangnya dibawa kabur pemilik lembaga keuangan tempat menanamkan investasinya. Bagaimana bisa sampai terjadi?

SIAPA yang tak tergiur dengan tawaran bunga tinggi, jauh di atas rata-rata bunga yang dipatok sejumlah bank. Jika bank umumnya mematok bunga 11 persen per tahun, namun Moerdiyono-manajer Koperasi Serba Usaha (KSU) Manunggal Solo, berani mengiming-imingi mulai 14 persen hingga 20 persen per tahun.

Bahkan bunga minimal untuk simpanan berjangka di koperasi yang berkantor di Jl Yos Sudarso 231 Solo itu dinaikkan menjadi 18 persen hingga 19 persen. Itulah sebabnya lebih dari 120 nasabah langsung tertarik menanamkan uang di koperasi yang berdiri pada 31 Desember 1997 tersebut.

Seperti dilakukan salah seorang nasabah berinisial Mer asal Kota Semarang. Dia mengungkapkan, sejak 6 Oktober 2003 hingga 27 April 2007 mentransfer secara bertahap sebanyak 11 kali, hingga total uang yang dibenamkan di koperasi itu Ro 5,8 miliar.

Anehnya, transfer via bank masuk ke rekening pribadi sang manajer. Bukan ke koperasi. Lebih gila lagi, sang manajer berani menerbitkan bilyet simpanan berjangka yang tentu tidak ada jaminan dari lembaga penjamin simpanan (LPS). Apalagi lembaga keuangan bukan bank jelas dilarang menerbitkan bilyet seperti itu.

Dia baru sadar telah teledor dan tertipu bujuk rayu sang manajer setelah bunga yang dijanjikan tak kunjung cair hingga kini. Bahkan saat dicek, dana di koperasi itu juga kosong. Sang manajer pun sulit ditemui.

Akhir cerita, kasus tersebut dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Jateng. Unit II Sat I Opsnal Ditreskrim pun berupaya mengendus kasusnya. Belum selesai kasus itu ditangani dan telah menjadi objek pemberitaan sejumlah media massa cetak dan elektronik, muncul dugaan penipuan yang menimpa nasabah PT Global Network Forek (GNF) yang berkantor di Gedung Grinata Jl Pemuda Nomor 142 Semarang.

Agus Maulana warga Banyuwangi mengaku dongkol lantaran uang lebih dari Rp 100 juta yang disetor ke GNF kini tak tentu rimbanya. Padahal dulu dia diiming-imingi bunga hingg 30 persen setelah uangnya mengendap 10 bulan di lembaga sekuritas itu.

Kasus serupa juga terjadi di Koperasi Bina Masyarakat Mandiri (BMM) Kota Semarang. Ratusan nasabahnya tertipu habis-habisan lantaran tergiur tawaran bunga yang cukup menggiurkan. ''Ya, di saat kondisi ekonomi serba sulit, tentu tawaran mendapatkan uang banyak dalam tempo singkat dapat mempengaruhi banyak orang. Mereka tidak berpikir jauh dan kurang waspada,'' kata Kasat I Opsnal Ditreskrim Polda Jateng AKBP Nelson Pardamean Purba SIK.

Seharusnya orang berduit yang ingin menanamkan modal harus cermat memilih lembaga keuangan yang kredibel. Minimal pilihlah yang masuk daftar lembaga penjamin simpanan (LPS), sehingga kalau uangnya dibawa kabur manajernya atau dinyatakan sebagai bank gagal, uang yang ditanamkan bisa kembali utuh.

Akan tetapi sikap jalan pintas rupa-rupanya mengalahkan logika dan mengurangi tingkat kewaspadaan. Padahal soal lembaga keuangan seperti bank yang bisa menerbitkan simpanan berjangka telah diatur dalam UU No 7 Tahun 1992 yang telah diubah UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. (Riyono Toepra, Fahmi ZM, Moh Anhar-46)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA