logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 15 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Kepala Rutan dan Staf Jadi Tersangka

  • Kaburnya Adelin Lis

JAKARTA- Kepala Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus lepasnya Adelin Lis. Dia diduga sebagai pelaku pemalsuan dokumen hingga Adelin Lis melenggang bebas dari rutan. Kapolda Sumut Irjen Pol Nurudin Usman, menyatakan, Kepala Rutan Yon Suharyono ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Kepala Seksi Pelayanan Rutan Muslim Surbakti.

"Kepala rutan menerbitkan surat pelepasan Adelin Lis pada tanggal 3 November 2007, sementara putusan pengadilan baru ditetapkan pada 5 November 2007," kata Nurudin Usman kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (14/11).

Penetapan kedua pegawai rutan menjadi tersangka ini, menyusul pemeriksaan yang dilakukan polisi pada 12 dan 13 November 2007. Yon Suharyono bertanggung jawab atas terbitnya surat tersebut, sedangkan Muslim merupakan staf yang mengetik surat tersebut. Keduanya akan dipanggil kembali ke Polda Sumut pada Kamis (15/11) ini untuk diperiksa seputar sangkaan tersebut. Surat panggilan sudah diberikan kepada keduanya. Untuk sementara mereka disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP. Jika terbukti, kata Kapolda, kemungkinan keduanya akan ditahan.

Namun, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Depkum dan HAM Sumut, Sugihartoyo, membela anak buahnya. Dia menyatakan penetapan tersangka kepada keduanya kurang tepat. Sebab yang terjadi hanya masalah kekurangan cermat saja. "Itu hanya kurang cermat. Tetapi Adelin Lis keluar pada tanggal 5 November," katanya.

Di sisi lain, pberkepentingan menangkap kembali Adelin Lis karena kendati sudah divonis bebas atas kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara, Adelin menjadi tersangka tindak pidana lain yakni pidana pencucian uang, pengalihan kredit perbankan dan pengubahan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan.

Korupsi Perbankan

Terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Adelin Lis tidak harus berasal dari dakwaan tindak pidana kehutanan yang akhirnya ditolak oleh majelis hakim.

''Pencucian uang itu kan bukan hanya dari kehutanan, bisa dari korupsi, perbankan. Pencucian uang dari tindak pidana mana, ini kan belum jelas. Mungkin ada tindak pidana yang lain, kita kan belum tahu.''

Namun dia mengaku tidak bisa memberikan komentar lebih jauh mengenai penyidikan dugaan pencucian uang oleh Adelin, karena kasus tersebut masih di tingkat kepolisian. Menurutnya, dalam tahap tersebut, pihaknya hanya bisa memberikan petunjuk apakah perkara tersebut bisa ditindaklanjuti.

Mengenai tim yang dibentuk kejaksaan untuk mengeksaminasi dakwaan Adelin dalam kasus pembalakan hutan, Hendarman mengatakan tim masih bekerja dan belum menyelesaikan tugasnya.

''Apakah bebasnya itu terjadi karena kurangnya profesionalisme, tunggu saja. Tetapi kalau bebasnya itu mengandung unsur suap, itu adalah tindak pidana. Apakah aparat saya menerima suap tersebut, harus ada alat buktinya. Ini yang harus diklarifikasi. Tim saya ke sana untuk mempelajari secara menyeluruh.''

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian memastikan pencekalan Adelin masih berlangsung. ''Paspor Adelin masih disita oleh pihak imigrasi,'' ujarnya. (J21,dtc-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA