logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 15 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Pelaku Penyiksaan Diminta Dihukum Berat

JAKARTA- Pelapor khusus Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Manfred Nowak, mengusulkan agar ada hukuman berat bagi pelaku tindak penyiksaan, terutama yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan.

Permintaan tersebut disampaikan Nowak kepada Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta di Gedung Depkum dan HAM, Jakarta, Selasa (13/11). Andi menjelaskan, "Penyiksaan yang bertujuan merusak fisik, mengganggu mental, selain melalui jalur hukum supaya dijatuhi hukuman pidana berat." Itu akan menjadi salah satu tugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Lembaga ini yang bisa melindungi korban untuk memperjuangkan hak-haknya."

Menurut Direktur Kerja Sama HAM Depkum dan HAM, Dimas Samudra Rum, Manfred menerangkan kunjungan pelapor khusus ke Indonesia atas undangan pemerintah sebagai salah satu negara anggota dari Convention Againts Torture (CAT) atau negara penandatangan konvensi melawan tindak penyiksaan.

"Dia mendapat mandat untuk mendapatkan informasi langsung terkait penyiksaan dan faktor-faktor yang memberikan kontribusi bagi praktik semacam itu," tandasnya.

Ia melanjutkan, pemerintah menjamin kemudahan bagi Manfred untuk melengkapi data serta gambaran yang telah dimiliki sebelumnya. Pasalnya, untuk melengkapi laporannya itu, Manfred dijadwalkan mengunjungi sejumlah LP. "Dia berencana mengunjungi sejumlah tempat penahanan yang ada di Maluku, Aceh, Papua, dan Sulawesi," katanya.

Manfred bersama tim akan mengunjungi tempat penahan kepolisian, LP, rumah tahanan militer, penjara wanita, dan penjara remaja. "Hasil laporan tersebut direncanakan untuk dipresentasikan di hadapan presiden dan selanjutnya akan dipaparkan pada Dewan HAM PBB," ujarnya.

Laporan itu akan dibahas pada laporan periodik CAT pada April 2008. Ketika ditanya mengapa Manfred lebih tertarik mengunjungi tempat penahanan, Andi menyatakan, "Mungkin karena dia pikir, penyiksaan paling mudah terjadi di penjara, baik kepada tahanan maupun orang yang sudah dijatuhi pidana."

Kriminolog Adrianus Meliala menyatakan, dalam konteks internasional hukuman berat bagi para penyiksa memang diatur. "Terutama bagi negara yang telah mengadopsi undang-undang HAM. Indonesia sendiri kan sudah mengadopsi UU, jadi harus patuh dengan aturan itu," ungkapnya.(J13-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA