logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 15 Nopember 2007 NASIONAL
Line

KPK Periksa Anggota DPR

  • BK Tolak Tutup Kasus Dana BI

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/11), mulai memeriksa anggota DPR terkait dugaan aliran dana Bank Indonesia ke sejumlah wakil rakyat. Komisi itu memeriksa anggota Komisi IX DPR RI sekaligus subkomisi perbankan periode 1999-2004, Antony Zeidri Abidin. Dia diperiksa sejak pukul 10.00 dan selesai pukul 18.50.

Usai pemeriksaan, Antony mengatakan banyak kesalahan dalam laporan audit BPK itu, di antaranya nama dan jabatan. "Ditulis dalam laporan itu nama saya Antony Zaenal Abidin, dan jabatan saya Ketua Panitia Perbankan. Tidak ada jabatan itu," katanya.

Begitu pula pecantuman tanggal dinilai tidak cocok, karena saat itu Antony berada di luar negeri. Kemudian, dalam laporan BPK disebutkan ada program desiminasi oleh Bank Indonesia (BI) yang dikerjakan dirinya. "Seolah-olah uang tersebut diberikan kepada saya, memangnya saya kontraktornya BI," ujar Wakil Gubernur Jambi itu.

Kasus itu, lanjut dia, terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah lama tidak selesai. Jumlahnya Rp 144,5 triliun, sehingga pemerintah harus mengeluarkan bunga setiap tahunnya Rp 10 triliun.

"Dan ada dana lain yang dikeluarkan BI untuk menyelesaikan BLBI sebesar Rp 14,5 triliun dan belum diaudit BPK," tambahnya. Untuk itu, Komisi IX diminta menyelesaikan pengeluaran dana Rp 14,5 triliun itu. Sebenarnya, tidak ada hal yang menguntungkan BI dalam penyelesaian kasus tersebut. "Tidak ada sogok dari BI, untuk apa sogokan itu," tandasnya.

KPK mengajukan 20 pertanyaan, namun Antony menegaskan tidak ada aliran dana ke DPR. Untuk apa BI mengeluarkan uang begitu banyak untuk DPR apalagi, termasuk untuk dirinya.

"Saya sangat dirugikan dengan pemberitaan ini. Hanya laporan konyol itu yang mengatakan saya (menerima aliran dana tersebut)," katanya.

Saat ditanya, apakah ada anggota DPR lain menerima aliran dana BI, dia mengatakan, tidak ada. "Jangan mengada-ada, saya tidak mau berprasangka dengan teman sendiri," tegasnya.

Tetap Usut

Sementara itu, anggota Badan Kehormatan DPR sepakat tidak akan menutup kasus dugaan aliran dana BI ke DPR, sebagaimana usulan Ketua BK Irsyad Sudiro. Usulan itu dinilai tidak teliti, sehingga badan itu tetap akan mengusutnya.

"Saya menyayangkan pernyataan Ketua BK Irsyad Sudiro. Ketua tidak pernah ikut pengusutan kasus ini. Padahal saya yang membidangi bidang pengusutan itu," kata Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/11).

"Saya tidak tahu apakah ada kepentingan atau tidak, yang jelas semua anggota BK sudah sepakat akan mengusut dugaan aliran dana BI ke DPR," ujar politikus PDI-P itu.

Irsyad sebelumnya mengatakan akan menutup kasus aliran dana BI lantaran pelapor dinilai tidak menyebutkan nama-nama anggota DPR yang diduga menerima dana itu.

Gayus mengatakan Koalisi Penegak Citra DPR yang melaporkan kasus itu sudah menyerahkan data-data yang diminta BK, termasuk nama-nama yang diduga terlibat.

"Tetapi BK memiliki komitmen dengan mereka untuk tidak menyebutkan dulu nama-nama mereka tersebut. Data yang mereka berikan fakta, bukan asumsi atau dugaan. Kita tidak mau sebut sumbernya," kata Gayus.

Tidak Intervensi

Sementara itu, Ketua DPR Agung Laksono di Nusa Dua Bali mengatakan para pimpinan dan fraksi DPR tidak akan mengintervensi penyelidikan kasus aliran dana BI ke DPR oleh BK DPR. Bola sepenuhnya ada di tangan BK DPR.

"Bola sekarang ada di BK. Saya sebagai pimpinan Dewan tidak akan intervensi. Terserah siapa yang mau diinvestigasi, semua ada aturannya dan ada sanksinya," kata Agung.

Terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji hasil audit BPK yang diserahkan ke KPK yang menyatakan dana BI juga mengalir ke aparat penegak hukum, termasuk jaksa, dinilai masih sumir.

"Saya juga belum tahu ya. Itu kan disebutkan ada aliran dana menuju penegak hukum antara lain jaksa. Jaksanya siapa gitu? Terus kemudian alat buktinya apa? Ini masih sumir sekali," ujarnya.

Usai membuka Seminar Nasional "Pemberantasan Pencucian Uang dari Perspektif RUU Tindak Pidana Korupsi dalam Upaya Asset Recovery" di Jakarta, Rabu (14/11), pihaknya belum bisa menindaklanjuti laporan itu. "Kita sifatnya masih menunggu pemeriksaan KPK, sampai sejauhmana. Apakah bisa ditindaklanjuti oleh internal Kejaksaan," kata Hendarman.(J13,J12,J10, dtc-77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA