logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 15 Nopember 2007 KEDU & DIY
Line

Gusti Joyo: Sultan Tak Menolak Jadi Gubernur

YOGYAKARTA - Meski beberapa waktu lalu Sri Sultan Hamengku Buwono X pernah menyatakan tidak bersedia lagi dicalonkan sebagai Gubernur DIY periode 2008-2013 mendatang namun jangan dikonotasikan lain.

Sebab, kata GBPH Joyokusumo, HB X yang jelas tidak pernah menyatakan menolak dicalonkan menjadi Gubernur. ''Penolakan pencalonan itu karena memiliki konotasi dengan pemilihan langsung dalam proses mengisi kursi Gubernur DIY,'' katanya yang juga adik Sultan kepada wartawan, Rabu (14/11).

Lebih lanjut dia mengajak semua pihak untuk melihat sejarah. DIY, jelasnya, merupakan wilayah negara merdeka sebelum bergabung dengan NKRI saat dipimpin mendiang Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

Sebagai wilayah merdeka yang dipimpin Sultan, tambah Joyokusumo, seharusnya statusnya terus berjalan sampai saat ini. Karena itu, saat DIY menjadi bagian dari NKRI sebagai suatu provinsi, Sultan pula yang memiliki hak untuk menjabat gubernur. Jika kondisi dan suasana itu dipahami, mestinya tidak ada pemilihan tapi hanya pengukuhan untuk mengisi jabatan gubernur mendatang.

Keberadaan DIY sebagai daerah istimewa yang tergabung dalam NKRI sudah jelas, seperti yang tertuang dalam UUD 45.

Yaitu, Pasal 18 b ayat 1 dan 2, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisional yang berkembang di daerah yang bersifat istimewa selama tidak bertentangan dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.

Posisi Sama

Apakah ada kasultanan lain pada waktu itu yang meminta bergabung dengan Republik Indonesia? Tak ada. Dengan kondisi riil itu, lanjut Gusti Joyo, jangan kemudian DIY dalam hal ini Keraton dan Pura Pakualaman posisinya sama dengan daerah lain.

Terkait dengan munculnya wacana bursa cagub dan pelaksanaan pilkada, merupakan sebuah ekses dari ketidaktahuan publik dan parpol terhadap keistimewaan DIY. ''Ketika Sri Sultan menolak dicalonkan, langsung direspons seperti yang terjadi saat ini,'' katanya.

Karena itu, lanjut Pemegang Pengageng Kawedanan Hageng Panitrapura (sekretariat umum-Red) Keraton Yogya jika UU Keistimewaan belum berhasil dibuat, seharusnya pemerintah bisa mengeluarkan peraturan sebagai pengganti undang-undang seperti Keppres.

Sementara itu, secara terpisah Sri Sultan Hamengku Buwono X ketika dikonfirmasi wartawan di Kepatihan, kompleks Pemprov DIY tidak mau komentar atas masalah tersebut. Bahkan dia terkesan melakukan aksi tutup mulut bila ditanya seputar suksesi DIY 2008 mendatang.

Apalagi ketika ditanya mengenai perbedaan pandangan GBPH Joyokusumo, HB X sepertinya enggan memberikan komentar. Dia memilih diam dan justru mengalihkan ke pertanyaan lain. (sgt-70)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA