logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 14 Nopember 2007 PANTURA
Line

Disesalkan, Pembongkaran Bangunan Sejarah

  • Terkait Proyek Revitalisasi Alun-alun

TEGAL - Sejumlah anggota DPRD menyesalkan pembongkaran salah satu bangunan bersejarah yang ada di Alun-alun Kota Tegal. Pasalnya, bangunan berupa gardu listrik itu sudah berdiri sejak masa penjajahan Belanda.

Pembongkaran dilakukan terkait pembangunan revitalisasi Alun-alun yang saat ini tengah dikerjakan oleh Dinas Perkotaan. Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai rencana, proyek senilai Rp 2,5 miliar tersebut dikerjakan dalam dua tahap, yakni di tahun 2007 dan 2008.

Pada tahap pertama, biaya yang telah disiapkan sebesar Rp 546 juta. Dana tersebut diperuntukkan bagi kegiatan penghinjauan di sekeliling Alun-alun, pembangunan tempat duduk pengunjung dan pembuatan jalan masuk lapangan sebanyak lima titik. Sedangkan untuk sisa kebutuhan anggaran revitalisasi, dialokasikan pada tahun 2008 senilai Rp 1,954 miliar. Anggaran itu di antarannya dipergunakan untuk rehab trotoar dan pembangunan shalter di sembilan titik.

Salah satu anggota DPRD, yang juga sebagai Ketua Fraksi PAN, Harun Abdi Manaf SH mengatakan, meski hanya berupa bangunan gardu listrik, namun memiliki nilai sejarah yang patut dilestarikan. Karena itu, seharusnya bangunan kuno tersebut tidak dibongkar, tapi dirawat dengan baik.

"Bangunan itu dulu pernah digunakan oleh pejuang untuk berlindung saat melawan penjajah, dan di daerah lain tidak ada. Karena itu, kenapa harus dibongkar?" ungkapnya.

Menurut dia, dengan tindakan tersebut, berarti Pemkot kurang peduli dengan bangunan bersejarah.

RA Kardinah

Sebab, pembongkaran bangunan bersejarah juga sudah beberapa kali dilakukan, antara lain rumah pribadi RA Kardinah (adik kandung RA Kartini) yang saat ini menjadi Dedy Jaya Plaza. "Bangunan sejarah yang kini masih tersisa hanya tinggal Mako Dansional, Gedung DPRD dan Kantor Pos," ungkapnya.

Terkait masalah tersebut, Harun mengusulkan, Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pelestarian Bangunan/Benda Bersejarah mendesak dibuat. "Dengan adanya perda, bangunan/benda yang menjadi sejarah Kota Tegal bisa terlindungi dan dirawat dengan baik," katanya.

Kepala Dinas Perkotaan Tegal, Ir A Sugeng Prihadi, melalui Kasi Pertamanan, Haryoto mengatakan, berdasarkan hasil kajian konsultan, bangunan tersebut harus dibongkar, karena sudah tidak difungsikan lagi. Selain itu, kondisinya sudah rapuh sehingga dikhawatirkan akan membahayakan bagi pengunjung Alun-alun. (H17-15)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA