| Rabu, 14 Nopember 2007 | NASIONAL |
Anggaran Perpustakaan Sekolah Harus 5%SOLO- Pemerintah daerah (pemda) melalui Dinas Pendidikan masing-masing harus menyiapkan anggaran khusus untuk memperbaiki kondisi perpustakaan. Jika tidak memenuhi itu kepala daerah yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administratif. Menurut Ketua Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI), Drs Dady P Rachmananta MLIS, kewajiban itu mengacu pada UU No 43/ 2007 tentang Perpustakan yang baru saja disahkan, 2 Oktober lalu. Dia mengatakan itu di sela-sela pembukaan Rapat Kerja Ke-14 dan Seminar Ilmiah Nasional IPI dengan tema "Undang - Undang Perpustakaan : Era Baru Perpustakaan Indonesia" di Hotel Sunan Solo, Selasa (13/11). Kegiatan itu akan berlangsung hingga Kamis (15/11) mendatang. Ada dua jenis perpustakaan yang mengalami kondisi parah yaitu perpustakaan sekolah dan umum. Sementara perpustakaan khusus dan perguruan tinggi kondisinya lebih baik. "Dalam undang-undang itu disebutkan untuk perpustakan sekolah harus ada anggaran 5% dari operasional sekolah. Sementara sebelumnya tidak ada besaran anggaran yang ditetapkan, jadi terserah pemda. Karenyanya kondisinya jadi parah, mereka tidak mampu beli buku baru," jelasnya. Dalam pelaksanaanya akan ada pengawasan terhadap kepala sekolah dan dinas pendidikan yang menjadi pelaksana dalam anggaran tersebut. Angka itu hanya digunakan untuk menambah koleksi buku saja, belum termasuk untuk perbaikan sarana dan prasarananya. "Setidaknya dengan anggaran itu diharapkan bisa membangkitkan perpustakaan minat baca. Selain perpustakan sekolah, pemda harus menganggarkan dana itu perpustakan kota," ujarnya. Saat ini, pihaknya tengah mengupayakan kerja sama dengan berbagai elemen, termasuk Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), untuk mendapat bantuan buku bacaan selain buku paket di sekolah -sekolah. "Kalau koleksinya hanya buku paket tidak akan berkembang, karena memperluas wacana itu kan dengan buku-buka baru," tambahnya. Sanksi Administratif Dia juga menyebutkan berdasar UU itu kepala daerah akan dikenai sanksi administratif, berupa teguran dari pejabat di atasnya, apabila anggaran untuk perpustakaan umum belum mencukupi. Adanya UU baru tersebut merupakan peluang dan tantangan dunia perpustakaan di Indonesia. Meskipun tidak tertulis jelas, namun dia mengusulkan ada pemisahan antara kantor arsip dan perpustakaan. UU itu juga mengatur jabatan kepala perpustakaan disyaratkan pustakawan. "Semua yang bekerja di bidang ini harus punya latar belakang sebagai pustakawan, apalagi yang menduduki posisi kepala." (J6-77) |