| Rabu, 14 Nopember 2007 | NASIONAL |
MK: Tetap Harus SarjanaJAKARTA- Mahkamah Konstitusi menolak uji materil syarat sarjana hukum bagi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tercantum dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pembacaan amar putusan disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Selasa (13/11). ''Pasal 29 huruf d UU KPK tidak bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28 H Ayat (2), Pasal 28 I Ayat (5) dan Pasal 28 J Ayat (1) UUD 1945,'' katanya. Dengan demikian, lanjut Jimly, permohonan pengujian tidak beralasan dan permohonan dinyatakan ditolak. Pasal 29 UU KPK itu mengatur seorang calon pimpinan KPK harus berijasah sarjana hukum atau yang memiliki keahlian lain dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan. Hal itu tidak bertentangan dengan pasal 28D, pasal 28H, pasal 28I, pasal 28J UUD 1945. Selain pemohon Ravavi Wilson, sidang juga dihadiri Direktur Litigasi Sofyan Sitompul dan Tim Biro Hukum Sekretariat Jenderal DPR RI Agus Tri dan Trihartomo. Uji materil itu diajukan Ketua Badan Penyelamat Kekayaan Negara (BPKN), Ravavi Wilson yang mengikuti proses seleksi calon pimpinan KPK beberapa waktu lalu. Menanggapi ditolaknya permohonan uji materil UU tersebut, Ravavi mengatakan dirinya tidak kecewa. Karena sebenarnya ia mengakui bahwa penerapan hukum oleh pemerintah sudah benar. Hanya saja hingga saat ini, syarat yang tercantum dalam pasal 29 UU KPK tidak menjamin penyelesaian bagi kasus korupsi. "Seharusnya, yang menangani kasus korupsi adalah Presiden. Karena Presiden ada hukuman mati. Saya punya bukti yang sangat banyak, hingga saat ini penyelesaian kasus korupsi di tangan KPK, tidak ada yang beres," ujarnya. Ia menambahkan, seharusnya penetapan calon pimpinan KPK tidak melalui bursa pemilihan, tetapi dari penetapan Presiden. Dengan begitu, penerapan Pasal 29 UU KPK harus dikaji kembali oleh MK.(J13-60) |