logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 14 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Pelaku Utama Korupsi AFIS Terus Diusut

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengusut siapa pelaku utama dalam kasus korupsi Automatic Fingerprint Identification System (AFIS) Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM).

Meski pengadilan Tipikor telah memvonis mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Depkum HAM Zulkarnain Yunus, Kepala Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga Ditjen AHU yang sekaligus Pimpinan Proyek Apendi, dan Direktur Utama PT Sentra Felindo Eman Rachman, aktor intelektual di balik kasus AFIS tidak terungkap.

Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean, penelusuran itu akan dimulai dengan mempelajari putusan AFIS, baik dalam kasus Eman Rachman maupun Zulkarnain Yunus dan Apendi.

''Saya sudah memerintahkan jaksa untuk mengambil putusan secara lengkap dan kita akan pelajari,'' katanya di Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan, dari putusan tersebut, akan dipelajari kemungkinan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus keuangan negara sebesar Rp 6,426 miliar itu. Indikasi keterlibatan itu bisa dilihat dari keterangan saksi yang dikemukakan dipersidangan.

''Kita akan mempelajari sejauh mana keterangan itu valid, dan bisa dibuktikan dengan keterangan lain. Sebab, keterangan itu tidak bisa sendiri,'' ujarnya.

Bukti Baru

Ketua KPK Taufiqurrahman Ruqi menambahkan, keterangan dalam persidangan itu bisa dijadikan alat bukti baru dalam mengungkap pelaku utama AFIS. ''Jangan diartikan kalau kasus sudah diputus, kasusnya selesai,'' tegasnya.

Preseden pengungkapan kasus lewat putusan pengadilan, kata Ruqi, sudah pernah dilakukan dalam kasus Rokhmin Dahuri. Kasus pengumpulan dana non budgeter di Departemen Kelautan dan Perikanan terkuak dari persidangan kasus korupsi Badan Riset Kelautan dan Perikanan.

Merujuk pada putusan Eman, rekanan yang juga Direktur PT Sentral Filindo, majelis hakim pimpinan Moerdiono menyebutkan bahwa Nazarudin Bunas (Direktur Daktiloskopi) dan Richson Hormat Tjapah (mantan Sesditjen AHU) punya peranan dalam kasus korupsi itu.

Keduanya, disebut menyerahkan memorandum penunjukan langsung kepada Eman. Lewat tangan Eman, memorandum itu diserahkan ke Yendra Fahmi, yang diduga punya ikatan khusus dengan Yusril Ihza Mahendra, Mantan Menteri Kehakiman dan HAM. Lalu Yendra menyerahkan surat itu ke Yusril.

Majelis hakim juga menyebut bahwa Yusril menandatangani memorandum penunjukan langsung. Memorandum itu pun merupakan ''hasil karya'' Bunas dan Tjapah. Dalam memonya Yusril tak menyebut nama perusahaan yang akan ditunjuk secara langsung.

Selain menyerahkan memorandum, Bunas dan Tjapah disebut memfasilitasi pertemuan antara Yendra dan Eman. Dari pertemuan itu, muncul kesepakatan antara Yendra dan Eman. Eman berjanji memberi keuntungan 10 persen kepada Yendra. Padahal saat itu panitia pengadaan belum menunjuk Eman sebagai pelaksana proyek AFIS.

Usai sidang, Eman menegaskan, pertemuan itu digagas oleh orang dalam Depkumham. ''Bukan inisiatif saya,'' tegasnya.(J13-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA