logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 14 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Dakwaan Kasus Mantan Bupati Demak Dikonsultasikan ke Kejaksaan Agung

SEMARANG- Menjelang pe-limpahan tahap kedua, Aspidsus Kejati Jateng Uung Abdul Syakur mengonsultasikan rencana dakwaan mantan Bupati Demak Endang Setyaningdyah ke Kejaksaan Agung di Jakarta. Rendak dikonsultasikan Senin (12/11) ke Direktur Penuntutan Jampidsus.

Dihubungi Selasa (13/11) petang, sepulang dari Jakarta, Aspidsus menyatakan kepergiannya Keja-gung dalam rangka menyukseskan proses penuntutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana bantuan desa/kelurahan APBD Demak 2006 dengan tersangka Endang Setya-ningdyah.

Dia mengungkapkan, dikonsultasikannya rencana dakwaan ke Kejagung karena nilai kerugian negara di atas Rp 1 miliar. Dalam kasus dana bantuan desa/kelurahan tersebut, diduga ada kerugian daerah Rp 2,1 miliar lebih.

Kejagung menurut dia, sangat mendukung penuntasan kasus tersebut. Materi rencana dakwaan dinilai Kejagung sudah memadai. Namun begitu, masih perlu perbaikan redaksional. "Nanti setelah diperbaiki kami konsultasikan lagi."

Penyempurnaan rencana dakwaan itu dilakukan secepatnya, menyusul rencana pelimpahan tahap kedua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Tipikor Polda Jateng ke kejaksaan. Diharapkan, selang waktu antara pelimpahan tahap kedua dan penyerahan berkas ke pengadilan tidak memakan waktu cukup lama, bila dakwaan sudah disiapkan sejak awal.

Proses pelimpahan tahap kedua terhadap mantan bupati Demak, tertunda dua kali, karena alasan sakit. Menurut kuasa hukum tersangka, Hendra P SH, Endang menderita pembekuan darah.

Kamis pekan lalu (8/11), merupakan kali kedua tersangka tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.

Menurut Direskrim Polda Jateng Kombes Masjudi, setelah tertunda dua kali, pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan rencananya akan dilakukan Kamis (15/11). (H30-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA