logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 14 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Indra: Polly ke Singapura Bukan untuk Kedinasan

JAKARTA- Mantan direktur utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan menegaskan, keberangkatan Pollycarpus Budihari Priyanto ke Singapura pada 6 September 2004 bukan untuk tugas kedinasan.

Hal ini dikatakan Indra dalam kesaksiannya dengan terdakwa Rohainil Aini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (13/11) dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Dia menegaskan kepergian Pollycarpus itu untuk tujuan pribadi.

"Saat itu katanya untuk dinas. Tetapi, ternyata di Singapura dia (Pollycarpus-red) tidak menjalankan tugasnya,'' ujar Indra.

Ia juga mengaku sekitar Juni atau Juli 2004 menerima surat Badan Intelejen Negara (BIN) yang diserahkan Polly. Surat itu meminta agar Polly ditempatkan di bagian keamanan perusahaan (corporate security).

Surat menyebutkan, Garuda sebagai aset nasional diminta untuk meningkatkan keamanan. Garuda diminta menunjuk Polly sebagai corporate security.

Menurut dia, berdasarkan surat BIN yang ditandatangani oleh Wakil Kepala BIN As'ad itulah, pada 11 Agustus 2004 Indra kemudian mengeluarkan surat yang menugasi Pollycarpus sebagai tenaga perbantuan di corporate security Garuda Indonesia.

Namun, Indra mengatakan surat tugas itu bersifat umum dan tidak memerintahkan untuk berangkat ke Singapura. Polly menggunakan surat dan fasilitas kedinasan untuk keberangkatan yang bertujuan pribadi ke Singapura.

Dalam sidang terpisah dengan terdakwa Indra Setiawan, Polly yang hadir sebagai saksi dicecar beberapa pertanyaan oleh majelis hakim.

Berbohong

Polly bersikeras, dirinya mendapat arahan dari Vice President Corporate Security, Ramelgia Anwar untuk ke Singapura guna menjalankan tugas keamanan penerbangan.

Menurutnya, ia menjalankan perintah itu dengan kesadarannya sendiri terhadap tugas pimpinan. Ramelgia tidak menyebut secara tegas mengapa harus berangkat ke Singapura pada 6 September 2004.

''Seharusnya saya ditugaskan ke Denpasar, tetapi tugas itu sudah ditangani Pak Ramelgia. Jadi saya yang ke Singapura,'' ujarnya.

Hakim anggota Makasau yang menginginkan kejelasan keterangan Polly terus mencecar pria itu untuk mempertegas pernyataannya, apakah keberangkatannya ke Singapura demi tugas atau untuk tujuan pribadi.

"Jadi untuk tujuan pribadi kan? Jangan buat cerita yang tidak-tidak. Perintah itu beda dengan arahan," ujar Makasau.

Makasau meminta Polly tidak berbohong karena setiap keterangan yang diberikannya akan dikonfirmasi lagi kepada pihak lain.

Polly pun berkata dengan nada tinggi dan bersuara keras. "Yang Mulia, saya dirugikan dengan perkara ini. Saya tidak ada sangkut pautnya, tetapi saya dirugikan," tegasnya.

Ketua Majelis Hakim, Heru Pramono, langsung menengahi keadaan tersebut dengan berkata kepada Pollycarpus agar berkata seadanya saja.

"Kalau tidak bilang tidak, iya bilang iya. Jangan cari pembenar-an," kata Heru.

Sementara, pemeriksaan terhadap Polly sebagai saksi untuk terdakwa Indra Setiawan masih akan dilanjutkan pada sidang Selasa pekan depan. Menurut rencana, jaksa akan mengajukan bukti berupa rekaman pembicaraan telepon antara Indra dan Pollycarpus.(J13-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA