logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 14 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Kejaksaan Masih Buru Syaiful Anwar

  • Terpidana Kredit Macet Bank Mandiri

JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum berhasil mengeksekusi, Syaiful Anwar, terpidana dalam kredit macet Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN). Padahal kejaksaan telah membentuk dua tim untuk memburu terpidana tersebut ke wilayah Sumatera Utara dan Jambi.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Thomson Siagian, di Jakarta, Selasa (13/11).

Dia menerangkan, tim eksekutor yang dibentuk kejaksaan berangkat berangkat ke dua provinsi di Sumatera tersebut pada 1 November. Tim pertama yang menuju ke Sumut langsung menuju ke alamat Syaiful seperti yang tertera di BAP yaitu di RT 004/004 Kelurahan Stabat, Kecamatan Stabat Langkat. Namun, setelah diteliti alamat tersebut merupakan rumah warga bernama Sarifuddin, yang tidak ada kaitannya dengan terpidana.

Tim kedua yang berangkat ke Jambi juga tidak berhasil menemukan Syaiful. Sebelumnya tim yang berangkat ke Jambi mendapatkan informasi bahwa terpidana bertempat tinggal di RT 020 Kelurahan Jambi Selatan.

Selain itu, terdapat informasi juga bahwa anak Syaiful bersekolah di TK Sari Putra. Setelah dua tempat tersebut dicek, Syaiful tetap tidak ditemukan.

''Dapat disimpulkan, Syaiful Anwar sampai sekarang belum ditemukan. Jaksa dari Kejari Jaksel masih tetap melakukan pencarian dan akan melakukan koordinasi dengan alat penegak hukum lainnya untuk mencari Syaiful Anwar,'' lanjut Thomson.

Mengenai informasi yang bersangkutan telah meninggal, Thomson mengatakan, hingga saat ini belum ada bukti akta kematian bahwa terpidana telah mati. Status Syaiful, terang dia, hingga sekarang belum ditetapkan sebagai buron.

''Saya kira setelah dicari tidak ketemu, ya DPO, tidak ada masalah,'' ujarnya.

Pencarian Syaiful setelah keputusan Mahkamah Agung menyebutkan Syaiful bersama dua terpidana lainnya Edyson dan Diman Ponijan, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dua nama yang disebut terakhir, pada 26 Oktober telah menyerahkan diri ke Kejari Jaksel.

Perkara kredit macet yang menyeret tiga terpidana tersebut diputus dalam sidang kasasi yang diketuai majelis kasasi Bagir Manan dan hakim anggota Djoko Sarwoko, Harifin A Tumpa, Reh Ngena Purba dan Iskandar Kamil.

Kasus itu bermula pada 23 Oktober 2002 ketika ketiganya mengajukan kredit ke Bank Mandiri sebesar 18,5 juta dolar AS untuk membeli PT Tahta Medan, renovasi Hotel Tiara, dan pembangunan Tiara Tower Medan.

Ketiganya meminta direksi Bank Mandiri memberikan dana talangan karena persyaratan belum terpenuhi.

Permintaan itu kemudian disetujui direksi Bank Mandiri dengan mengucurkan dana talangan sebesar Rp 160 miliar. Belakangan, PT CGN tak bisa mengembalikan kredit talangan tersebut sehingga menjadi kredit macet. (J21-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA