| Rabu, 14 Nopember 2007 | NASIONAL |
Tjahjo: Mega Tak Harus Datang ke Kejaksaan
JAKARTA - Disebut-sebut mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi alias Laks ikut mengetahui penjualan kapal tangker Very Large Crude Carrier (VLCC) milik Pertamina, Megawati tidak harus datang ke kejaksaan untuk menjadi saksi. Cukup kirim pengacaranya dan keterangan tertulis. "Namanya saksi kan bisa juga kirim kuasa hukum atau keterangan tertulis. Saya kira itu tidak masalah," ujar Ketua DPP PDI-P Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/11). Dia tidak mempersoalkan jika Mega dimintai keterangan sebagai saksi. Yang terpenting pemeriksaan tidak ada indikasi politik. "Ini hanya masalah hukum. Jadi kalau diperlukan sebagai saksi, ya silakan saja," imbuh pria berkacamata ini. Tjahjo pun mengakui, partainya tidak akan ikut menekan Jaksa Agung dalam pemeriksaan mantan orang nomor satu di Indonesia itu. "PDI-P tidak akan menekan Jaksa Agung. Kami kembalikan sepenuhnya, itu otoritas Jaksa Agung," tandas Tjahjo yang juga Ketua Fraksi PDI-P DPR ini. Perjelas Kasus Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Saefuddin mengatakan, siapa pun yang diminta Laks sebagai saksi sebaiknya memenuhi permintaan, termasuk mantan Menkeu Boediono. "Boediono itu kan saksi yang dimintakan oleh Laks dan kewajiban Laks untuk menghadirkannya. Karena itu, sebaiknya hadir supaya masalahnya menjadi jelas," kata dia di Gedung DPR, Selasa (13/11). Menurut dia, maksud Laks meminta Boediono sebagai saksi, kemungkinan untuk meringankan dirinya dalam kasus yang membelitnya. Kecuali, saksi yang diundang jaksa yang bisa memperberat ataupun meringankan. Boediono mengaku siap saja menjadi saksi dalam kasus penjualan VLCC. "Apabila keterangan dari saya bisa memperlancar penyidikan proses hukum terhadap Pak Laks, tentu saya sebagai warga negara dan pejabat yang dahulu mengalami situasi bersama kabinet lampau, bersedia," kata dia usai mengikuti konsolidasi Gubernur se-Indonesia di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (13/11). "Tapi saya sekarang adalah anggota kabinet aktif, jadi tentu ada tata caranya," kata Boediono buru-buru menambahkan. (J22,dtc-62) |