| Rabu, 14 Nopember 2007 | NASIONAL |
Gugat Pidana Dirut Bulog
JAKARTA - Kapitra Ampera, kuasa hukum Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto berencana mengajukan tiga gugatan pidana kepada Dirut Bulog yang telah memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menggugat kliennya dalam perkara tukar guling antara PT Goro Batara Sakti dengan Perum Bulog. Tiga tuntutan tersebut adalah tuduhan pencemaran nama baik, menyerang kehormatan, serta mencegah seseorang melakukan sesuatu. ''Apa yang dilakukan Bulog melalui JPN merupakan suatu kezaliman dan kejahatan negara yang dilakukan terhadap warga negaranya,'' kata Kapitra, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (13/11). Dia menjelaskan, alasan gugatan pidana tersebut karena beberapa tahun lalu Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan membebaskan Tommy dari segala tuntutan pidana yang diajukan oleh kejaksaan, atas perkara pidana tukar guling tersebut. Menurutnya, gugatan perdata JPN atas perkara yang sama atas kliennya yang sekarang sedang berlangsung, dianggapnya tidak berdasar. ''Bila gugatan perdata JPN dilakukan tidak hanya atas inisatif Bulog, presiden misalnya, kami juga akan mengajukan gugatan kepadanya,'' ujar Kapitra. Untuk mempersiapkan gugatan tersebut, pihaknya sedang merumuskan teknisnya. Dia tidak mengerti mengapa gugatan perdata tersebut digunakan oleh JPN untuk menarik uang Tommy sebesar 36 juta dolar AS yang terparkir di Banque Nationale de Paris and Paribas (BNP Paribas) Cabang Guernsey, Inggris. Dikatakan, gugatan perdata JPN kepada Tommy dalam kasus tukar guling, tidak ada kaitannya dengan uang Tommy di luar negeri itu. Memaksakan Menurutnya, dalam sidang mediasi gugatan JPN yang akhirnya gagal dua hari lalu, JPN memaksakan untuk menarik dana Tommy di BNP Paribas dalam bentuk beku. ''Menarik uang atau merampas hak seseorang harus berdasarkan hukum, kalau tidak itu namanya perampokan. Tabungan di BNP dijadikan JPN sebagai sebuah negosiasi dan pembangunan opini, sehingga Tommy menjadi orang yang tersudut,'' kata Kapitra. Permasalahan yang diajukan Kapitra berawal dari gugatan Perum Bulog yang diwakili JPN kepada PT Goro Batara Sakti, Tommy Soeharto, Ricardo Gelael, dan Beddu Amang atas perbuatan melawan hukum dalam proses tukar guling antara tanah dan bangunan milik Perum Bulog dengan tanah yang akan disediakan PT Goro Batara Sakti. Oleh JPN keempat tergugat digugat ganti rugi materiil sebesar Rp 211,2 miliar, ganti rugi imateriil Rp 100 miliar, serta bunga atas ganti rugi materiil dan imateriil Rp 186,72 miliar. Disebutkan juga tentang permohonan sita jaminan terhadap uang milik Garnet Investment Limited yang tersimpan di BNP Paribas Cabang Guernsey. Sementara itu, uang Tommy di BNP Paribas tersebut saat ini dibekukan oleh bank yang bersangkutan karena diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan di Indonesia. Menurut Kapitra, walaupun uang Tommy di BNP Paribas dibekukan, di lain pihak JPN menginginkan uang tersebut ditarik ke Indonesia dalam bentuk beku, sehingga tidak bisa digunakan Tommy. ''Namun itu yang membedakan adalah masalah kehormatan,'' tuturnya. Menanggapi ancaman gugatan pidana tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Thomson Siagian mengatakan, semua warga negara sama di hadapan hukum, sehingga kalau seseorang merasa ada hak-haknya yang terganggu atau dilanggar, dapat melakukan upaya hukum. (J21-49) | ||||