| Rabu, 14 Nopember 2007 | NASIONAL |
19 Pejabat BI Diperiksa KPK
JAKARTA - Penyelidikan dugaan penyimpangan aliran dana Bank Indonesia (BI) pada tahun 2003 masih berlanjut. Sebanyak 19 pejabat Bank Indonesia telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dana miliaran rupiah yang diduga mengalir ke anggota DPR dan penegak hukum. "Sudah ada 19 pejabat BI kami periksa dalam rangka menemukan apakah dana-dana ini benar-benar diberikan pada orang-orang yang menurut kami nanti, bisa diklasifikasikan sebagai suatu perbuatan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, saat media briefing di Semanggi, Jakarta, Selasa (13/11). Dari pemeriksaan itu, dibenarkan adanya kucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Namun mantan direksi BI yang telah diperiksa tidak menyebut adanya pemberian bantuan hukum. "Sudah kami panggil, dengan (memberikan) keterangan, macam-macam jawaban. Hampir semua mengatakan, dalam rangka untuk memperbaiki citra BI, melakukan seminar, menulis buku, dan kunjungan ke sana-sini yang kami belum bisa yakin," urainya. KPK juga berencana memanggil anggota DPR terkait aliran dana BI itu. ''Kami sudah jadwalkan siapa saja yang akan dipanggil,'' kata dia. Menurutnya, anggota DPR yang akan dipanggil telah bersedia, tetapi masih meminta waktu. Menurut Tumpak, dalam audit BPK yang disampaikan ke KPK pada tahun 2006 itu, tidak disebutkan adanya aliran dana BI pada jaksa-jaksa. "Tidak disebut begitu. Cuma, dalam audit itu disebutkan mereka yang menangani kasus itu siapa-siapa," kata Tumpak. Data itu diistilahkan Tumpak sebagai flash back. Yakni memuat nama penegak hukum yang saat itu menangani permasalahan hukum yang melibatkan mantan direksi BI. "Jadi di situ disebutkan satu daftar. Kasus ini ditangani oleh penyidik namanya ini, ini. Hakimnya ini, ini. Tidak diberitahu bahwa orang itu menerima aliran dana," jelasnya. Soal pemeriksaan Ketua BPK Anwar Nasution, Tumpak mengatakan, mantan Deputi Gubernur BI itu dipastikan akan memenuhi panggilan KPK. ''Tidak perlu dipanggil, beliau sudah menyatakan siap untuk datang," kata dia. Dia menjelaskan, Anwar telah berkomunikasi dengan pimpinan KPK terkait hal itu. "Yang bersangkutan bersedia untuk setiap saat datang. Dia sudah kontak kami," urainya. Saat ini, lanjut dia, Anwar tengah berada di Meksiko. "Nanti dalam kesempatan waktu yang cukup, beliau akan datang," imbuhnya. Dugaan penyimpangan aliran dana BI ini terungkap dari temuan BPK yang menyebut penggunaan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar pada tahun 2003. Saat dana itu bergulir, Anwar menjabat sebagai Deputi Gubernur BI. Dana itu digunakan sebagai dana bantuan hukum pada para mantan direksi BI yang terlibat permasalahan hukum sebesar Rp 68,5 miliar. Sisanya, Rp 31,5 miliar, digunakan untuk diseminasi Komisi IX DPR guna mendapatkan keputusan politik terkait masalah BLBI. Selain dana YPPI, dana BI lainnya juga dikucurkan terkait hal itu. Antara lain Rp 27,7 miliar yang diberikan kepada sejumlah pengacara dengan kontrak kerja untuk memberikan bantuan hukum. Sekitar Rp 4 miliar mengalir untuk diseminasi mengenai sosialiasi amandemen UU Perbankan, UU Kepailitan, dan UU Likuiditas Bank. BK Temui KPK Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPR akan menemui KPK untuk menjajaki kerja sama awal penyelesaian aliran dana BI yang diduga melibatkan mantan pejabat BI dan anggota DPR. ''Secara informal kami sudah berkomunikasi dengan KPK, dan hari Senin (19/11) mendatang secara resmi akan menemui KPK untuk bekerja sama menyelesaikan kasus ini,'' kata Wakil Ketua BK, Gayus Lumbuun usai rapat paripurna di gedung DPR Jakarta, Selasa (13/11). Menurutnya, kerja sama antara BK DPR dan KPK bisa terwujud karena ada aturan di DPR tentang kemitraan antara dewan dengan berbagai aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK. ''BK kan merupakan alat kelengkapan dewan sehingga secara otomatis juga bagian dari lembaga ini. Apalagi kerja sama ini sudah didukung banyak fraksi dan semua pimpinan dewan,'' jelasnya. Saat ini, kata dia, proses penyelidikan baru pada tahap mengundang Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian Setjen DPR periode 1999-2004 dan kesekretariatan Komisi IX untuk mengetahui informasi rapat-rapat pada waktu itu. ''Tapi tidak tertutup kemungkinan BK akan memanggil siapa saja yang dianggap perlu terkait pengusutan BK, baik masyarakat, anggota dewan, maupun pejabat pemerintah,'' ujarnya. Anggota Komisi III DPR ini menegaskan, adanya dugaan aliran dana, menunjukkan kejahatan yang luar biasa terhadap Undang-Undang dan memperburuk citra DPR. ''Itulah sebabnya BK akan mengusut kasus ini hingga selesai. Bila nanti ada anggota dewan yang terbukti terlibat tentu ada sanksi etika dan hukum. Sementara yang lain akan kami serahkan ke KPK untuk ditindaklanjuti,'' tandasnya. Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, tidak akan membela bila ada anggotanya yang terbukti menerima aliran dana dari Bank Indonesia (BI). ''Kalau memang BK DPR menemukan pelanggaran kode etik dan perilaku anggota Dewan yang bertentangan, maka harus diproses. Kami tidak akan membelanya,'' katanya. Senada, Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sangat terbuka dan transparan bagi BK dan KPK untuk mengusut dan meminta klarifikasi. Pemanggilan oleh BK dan KPK sebaiknya tidak hanya ditujukan kepada anggota DPR periode 1999-2004 yang saat ini masih melanjutkan masa baktinya hingga tahun 2009, tetapi juga mantan anggota Komisi IX. ''Semua harus diperiksa, baik pejabat BI maupun mantan pejabat BI, termasuk Anwar Nasution yang ketika itu menjabat Deputi Senior Gubernur BI,'' ujarnya. Tjahjo mengemukakan, adanya bantuan dana dari mitra kerja DPR untuk pembahasan RUU pada periode DPR yang lalu diperbolehkan sepanjang tidak menyalahi UU. '' Tetapi untuk sekarang memang hal itu tidak diperbolehkan lagi,'' katanya.(J22,H28, di,J13, dtc-48,62) |