| Selasa, 13 Nopember 2007 | SALA |
SUBOSUKOWONOSRATENTerima Ksatria Bhakti HusadaKARANGANYAR - Setelah memenangi lomba ketahanan pangan nasional, Karanganyar menyabet penghargaan di bidang kesehatan Ksatria Bhakti Husada Kartika bersama Sragen, Rembang, dan Lamongan (Jatim). "Penghargaan bidang kesehatan diterimakan Rabu (14/11) malam di Istana Negara," kata Bupati Rina Iriani, usai memimpin upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional, Senin. Dikatakan, salah satu yang mendapatkan penilaian tinggi adalah keberhasilan menggarap DS3 (Desa Siaga Sehat Sejahtera). Saat ini seluruh desa sudah membentuk DS3. Ada klinik desa mandiri di 177 desa, yang memberdayakan tenaga dokter PTT, bidan, dan perawat guna memberikan pelayanan tingkat pertama kepada masyarakat. Kepala Dinas Kesehatan dokter Ninik Sri Hartati menambahkan, untuk memberdayakan ketiga komponen petugas kesehatan itu, Bupati mengupayakan pinjaman lunak sebesar Rp 25 juta dari Yayasan Dana Mandiri. Dana itu dipergunakan untuk membeli alat-alat kesehatan, dan meningkatkan pengetahuan. (an-63) PAD 2008 Ditarget Rp 42,8 M SUKOHARJO - Pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo tahun 2008 mendatang diproyeksikan Rp 42,8 miliar. Jumlah tersebut akan terkumpul dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan pendapatan asli lain yang sah. Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Mohammad Toha, saat membacakan Nota Pengantar Bupati tentang Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2008, dalam sidang paripurna di gedung DPRD, Senin (12/11) kemarin. "Target PAD 2008 naik 14,21 persen dari anggaran penetapan APBD 2007," kata Toha. Pajak daerah diharapkan bisa memberi kontribusi Rp 14,6 miliar dari target PAD, retribusi daerah Rp 16,9 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp 2,5 miliar, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp 8 miliar. Untuk dana perimbangan dari Pemerintah Pusat, Sukoharjo diprediksi akan mendapat kucuran dana Rp 574,8 miliar. (H44-58) Sekdes Non-PNS Sampai Akhir KARANGANYAR - Awal bulan ini, bersamaan dengan pemberkasan bagi para sekdes yang memenuhi syarat diangkat jadi PNS, Bupati Karanganyar mengirim surat ke Mendagri Mardiyanto dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men-PAN). Isinya berupa usulan, agar sekdes yang tidak memenuhi syarat bisa menjabat sampai akhir masa tugas, yaitu sampai usia 65 tahun. Di daerah tersebut terdapat 67 sekdes yang tidak memenuhi persyaratan umur maksimal 51 tahun pada 15 Oktober 2006. Sesuai aturan pelaksanaan PP 45/2006 tentang pengangkatan sekdes sebagai PNS, mereka akan diberhentikan dan diberi pesangon antara Rp 5 juta sampai Rp 15 juta, sesuai masa baktinya. SK (surat keputusan) pengangkatan mereka menjadi sekdes memang sampai usia 65 tahun, sesuai dengan UU No 32 tentang Pemerintah Daerah. Usulan itu diajukan dengan pertimbangan semata-mata sebagai balas jasa atas pengabdian mereka yang demikian lama. Dia juga mengajak kepala daerah lainnya se-Jateng, bahkan seluruh Indonesia, agar bersama-sama mengupayakan keberhasilan usulan itu ke Mendagri. Jika seluruh kepala daerah berkirim surat dan mengupayakan bersama, hasilnya tentu akan lain. (an-63) |