logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 12 Nopember 2007 WACANA
Line

Bola Panas Penentuan UMK

  • Oleh Indartono

SETIAP menjelang akhir tahun selalu saja terjadi perdebatan tentang besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK), yang akan diberlakukan pada Januari tahun berikutnya. Bahkan tidak tertutup kemungkinan adanya demonstrasi oleh para buruh/pekerja di berbagai tempat dengan menyuarakan tuntutan UMK, sesuai dengan harapannya.

Mengapa itu selalu terjadi? Jawabannya jelas adanya sudut pandang yang tidak sama antara pengusaha dengan buruh/pekerja, walaupun acuan yang menjadi dasar penentunya sama, yaitu Permenaker No 17 Tahun 2005.

Adakah yang salah? Marilah kita runut dan cermati prosesnya. Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten/Kota mula-mula membentuk tim survei yang diketuai unsur BPS, sedangkan anggotanya unsur-unsur tripartit. Tim melakukan survei di pasar tradisional pada setiap awal bulan selama beberapa bulan, sedangkan idealnya secara rutin sejak Januari sampai dengan September pada tahun tersebut.

Sebelum melakukan survei, sudah barang tentu tim harus menyepakati beberapa hal, antara lain pasar yang akan disurvei, jam saat melakukan survei, teknik mendapatkan data (misal dengan membeli sesuatu atau hanya sekadar menanyakan harganya saja, jenis dan merknya dan sebagainya). Itu semua harus sudah disepakati sebelum tim turun ke lapangan melaksanakan survei, sehingga tidak menghambat dan merusak proses lebih lanjut.

Persoalan sering muncul dari unsur buruh yang menghendaki barang-barang dengan harga yang relatif tinggi. Sebaliknya, unsur pengusaha ingin mendapatkan data barang-barang dengan harga yang relatif rendah.

Pertentangan pertama sudah muncul, padahal kesamaan dan akurasi data menjadi salah satu kunci untuk memberikan kepuasan semua pihak yang berkepentingan, agar nominal nilai kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai komponen utama penentu besarnya UMK dapat dipertanggungjawabkan objektivitasnva. Ruh yang terkandung dalam Permenaker No 17 Tahun 2005 Pasal 3 Ayat 2 bahwa tim survei adalah dari unsur tripartit terkandung maksud dari mereka, oleh mereka, dan untuk mereka.

Pola ini akomodatif dan demokratis karena semua pihak yang terkait terlibat, tetapi rentan konflik, sebab sejak awal sudah membawa kepentingannya masing-masing. Akibatnya jauh dari sikap independen serta objektif sebagaimana layaknya surveyor. Lebih parah lagi, pengetahuan mereka tentang survei masih perlu ditingkatkan.

Apakah pelaksanaan survei harus diserahkan pada pihak ketiga yang lebih kompetitif dan profesional, sehingga tidak perlu melibatkan buruh/pekerja maupun pengusaha? Jawabannya pasti tidak. Namun ada syaratnya, tim mau meningkatkan pengetahuan dan kebersamaan sejalan dengan terbatasnya waktu dan besarnya tuntutan.

Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah telah menyosialisasikan 6 dasar pertimbangan serta rumusan formulasi pendekatan penentuan UMK pada Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, serikat buruh/pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Harapannya agar ada pemahaman yang sama, sehingga sejak awal semua pihak dapat melakukan pengawasan terhadap proses penentuan UMK guna mengurangi perbedaan yang ada serta menghasilkan angka nominal yang tidak jauh beda dengan yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi.

Formulasi penentuan angka nominal UMK menggunakan dasar acuan sesuai Permenaker No 17 Tahun 2005, yang meliputi: (1) Survei kebutuhan hidup layak (KHL), (2) Pertumbuhan ekonomi (PDRB), (3) Pertumbuhan produktivitas, (4) Usaha yang paling tidak mampu/marginal, (5) Pasar Kerja, dan (6) Keselarasan dengan daerah sekitar.

Sedangkan formula kuantitatif UMK adalah:

UMK= a(1+b1) . (1+b2) . (1+b3) . (1+b4) KHL

a = % tahap pencapaian KHL tahun lalu, b1 = % pertumbuhan ekonomi, b2 = % pertumbuhan produktivitas, b3 = % usaha marginal b3 = a . b . c, a = (Industri kecil + Industri Rumah Tangga) - Jumlah Industri; b = Ratio tidak mampu bayar, c = Koefisiensi, b4 = % kondisi pasar kerja.

b4 = d - e

d = Rasio pencari kerja dengan angkatan kerja, e = Persentase pencari kerja yang tidak terserap pasar kerja.

Peran DP Provinsi

Dewan Pengupahan Provinsi, sebagaimana bunyi Keppres No. 107 Tahun 2004 Bab III Pasal 21 Ayat 2, tugasnya memberikan saran dan pertimbangan pada Gubernur dalam penetapan UMK. Sudah barang tentu saran dan pertimbangan yang diberikan haruslah akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karenanya Dewan Pengupahan Provinsi dengan segala keterbatasan yang ada senantiasa melakukan monitoring dan analisis terhadap hasil survei KHL dari kabupaten/kota, yang dikirimkan datanya melalui Disnakertrans Provinsi.

Manakala ada sesuatu yang janggal, akan dilakukan klarifikasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Dengan demikian Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tidak akan menggantikan peran Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dalam melakukan tugas-tugas survei KHL. Dewan Pengupahan Provinsi hanya memberikan panduan dan monitoring terhadap survei KHL dan memberikan formulasi rumusan penentuan UMK agar terjadi keseragaman pada seluruh kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Bupati/wali kota setelah mendapatkan masukan dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, menyampaikan usulan pada Gubernur mengenai angka UMK daerahnya. Bupati/wali kota sering juga mendapatkan kesulitan untuk menentukannya, dikarenakan adanya dua kepentingan yang sering saling bertolak belakang di internal Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Pada akhirnya bupati/wali kota sering menggunakan pendekatan nilai tengah, yaitu dengan menjumlah usulah buruh/pekerja dengan pengusaha dibagi dua. Padahal pola penyelesaian seperti ini terkesan adil tetapi belum tentu tepat. Seharusnya bupati/wali kota tetap menggunakan formula yang dikembangkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, sehingga ada parameter yang terukur dan akan mendekatkan dengan pola yang akan disampaikan Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur. Bilamana ada pertimbangan domestik, pengaruhnya relatif tidak terlalu besar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Akurasi data yang meragukan, pelaksanaan survei yang diperdebatkan, dan pertimbangan yang tidak lengkap dari kabupaten/kota, pada akhirnya akan bermuara di provinsi. Bola panas itu akhirnya harus diterima oleh Gubernur, yang menurut undang-undang harus menetapkan UMK kabupaten/kota 40 hari sebelum tanggal 1 Januari tahun yang akan datang.

Dalam kondisi seperti ini Dewan Pengupahan Provinsi haruslah mampu berperan lebih objektif untuk meringankan tugas Gubernur, dengan cara memberikan pertimbangan-pertimbangan dengan parameter yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai Dewan Pengupahan Provinsi juga terjebak oleh kepentingan-kepentingan kelompok, bahkan larut dalam ''kesepakatan yang tidak tepat'' yang sering dilakukan oleh perwakilan mereka di kabupaten/kota. Padahal yang diwakili setelah itu melakukan demo/protes kepada bupati/wali kota. Dengan demikian jangan mudah menimpakan ''ketidaktepatan UMK'' pada Gubernur, kalau para buruh dan pengusaha sendiri tidak ada kerja sama yang harmonis untuk melakukan survei KHL di kabupaten/kota.

Bagaimanapun, dengan latar belakang kelemahan yang ada dalam penentuan UMK, kita tetap berharap semoga UMK kabupaten/kota tahun 2008 di Jawa Tengah dapat memenuhi harapan semua pihak.

- Drs Indartono, anggota Dewan Pengupahan Provinsi dan ketua FPBDI Jateng


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA