| Senin, 12 Nopember 2007 | NASIONAL |
Adelin Lis dan Ironi Hutan IndonesiaADELIN Lis, terdakwa kasus illegal logging (pembalakan hutan secara liar) yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan terus menuai kontroversi. Adelin dan keluarga besarnya, berdasarkan tulisan Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Suripto, merambah hutan melalui perusahaan Inanta Timber dan Keang Neam sejak 1970-an. Keduanya merupakan anak perusahaan PT Mujur Timber, produsen kayu lapis milik keluarga Lis. Inanta Timber, sejak 15 Maret 2001 mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil kayu pada areal hutan seluas 40.610 hektare di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara. Sementara Keang Neam pada 30 September 1999 berhak atas hutan di Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina, seluas 58.590 hektare. Menurut Suripto, dalam melaksanakan usahanya, kedua perusahaan itu diduga melakukan penyimpangan rencana kerja tahunan (RKT), baik dalam memanfaatkan hasil kayu maupun pelaksanaan reboisasi. Perusahaan milik Adelin juga dianggap menggarap lahan jauh melebihi haknya, yaitu merambah kawasan hutan lindung Taman Nasional Batang Gadis. Berdasarkan SK Menhut Nomor 4339/Menhut-VI/BRPHP/2004, kuota tebangan PT Keang Neam setiap tahunnya 689,2 hektare atau 39.162 meter kubik. Padahal industri kayu lapis PT Mujur Timber Group mencapai 1.000.000 meter kubik per tahun. Berarti, Adelin Lis melakukan penebangan liar atau menampung kayu ilegal lebih dari 900.000 meter kubik kayu. Parahnya lagi, setelah hutan tersebut digunduli, tidak direboisasi, melainkan justru dijadikan kebun kelapa sawit. Menurut tuduhan polisi, Adelin melalui perusahaannya, PT Inanta Timber dan PT Keang Keam Development Indonesia, telah merugikan negara Rp 800 triliun. Dan menurut perhitungan Departemen Kehutanan dan BPKP, Inanta menunggak Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Rp 256 triliun, tidak melunasi dana reboisasi Rp 23 miliar, dan kerusakan lingkungan senilai Rp 225 triliun. Adapun PT Keang Neam menunggak PSDH Rp 309,8 triliun, dana reboisasi Rp 26,8 miliar, dan kerusakan lingkungan senilai Rp 202 triliun. Secara nasional, menurut Project Manager Indonesia Forest and Campaign (INFORM) Amalia Firman, data dari Departemen Kehutanan menyebutkan laju kerusakan hutan di Indonesia telah mencapai 3,8 juta hektare per tahun dan negara telah kehilangan Rp 83 miliar/hari akibat praktik pembalakan liar. Bisnis Keluarga Lis Masih menurut Suripto, bisnis keluarga Adelin dirintis bapaknya, Acak Lis. Pria asal Tanjung Balai ini mengadu nasib ke Sibolga pada 1960-an. Acak Lis mencoba peruntungan dengan mendirikan PT Mujur Timber, yang memulai bisnisnya dengan mengelola kayu untuk dijadikan triplek. Awalnya usaha PT Mujur sering terkendala karena kekurangan modal. Namun, sosok Acak yang pantang menyerah membuat perusahan tersebut berkembang dan menjadikannya salah satu konglomerat di Sumatra Utara. Setelah Acak meninggal dunia pada 1970-an, bisnis keluarga Lis dilanjutkan anak pertamanya, Amran Lis. Di tangan Amran, bisnis keluarga Lis semakin berkibar dan jaringannya makin menggurita. Mereka terus berekspansi dengan membuka cabang-cabang perusahaan di bidang perkayuan di Sumatra Utara, yaitu PT Jeam Neam, PT Inanta Timber, PT Multi Timber, dan PT Gruti. Kemudian, berdiri perusahaan di bidang lain yang dikelola oleh keluarga Lis. Di antaranya, perkebunan sawit PT Nauli Sawit di Kecamatan Sirandorung dan PT PAS di bidang perikanan di Pondok Batu Sarudik. Tidak hanya itu, usahanya mulai merambah bisnis properti dengan mendirikan real estat perumahan Nauli Bisnis Center di Sarudik, Hotel Wisata Indah di Sibolga, Hotel Emerald Garden di Medan, Pandan, Hotel Poncan Marine di Pulau Gadang, vila di Pulau Putih (Pulau Mursala), dan Mujur Golf di Kalangan. Setelah Amran meninggal dunia, bos PT Mujur beralih ke tangan Adelin Lis. Sayangnya, di tangan adelin, PT Mujur dan perusahaan di bidang perkayuan lainnya sering mengalami kendala dan berurusan dengan hukum. Ironi Hutan Indonesia Indonesia memiliki 10 persen hutan tropis dunia yang masih tersisa. Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), hutan Indonesia memiliki 12 persen dari jumlah spesies binatang menyusui/mamalia, pemilik 16 persen spesies reptil dan ampibi, 1.519 spesies burung, dan 25 persen persen dari spesies ikan dunia. Sebagian di antaranya adalah endemik atau hanya dapat ditemui di daerah tersebut. Dengan predikat hutan tropis terbesar di dunia setelah Brazil, hutan Indonesia yang memiliki 120,35 juta hektare itu, kini mengalami kerusakan serius, dan mengakibatkan bencana bagi kehidupan, baik dari segi ekonomi, ekologi, sosial, maupun budaya. Dari catatan Walhi berdasarlan laporan Bakornas Penanggulangan Bencana tahun 2003, sejak 1998 hingga pertengahan 2003, tercatat telah terjadi 647 kejadian bencana di Indonesia dengan 2.022 korban jiwa dan kerugian milaran rupiah. (Mahendra Bungalan-62) |