| Senin, 12 Nopember 2007 | NASIONAL |
Menneg Sulit Koordinasi Bangun Rumah
SEMARANG- Berdasarkan data statistik 2004, sekitar 6 juta kepala keluarga (KK) di Indonesia belum memiliki rumah, sehingga warga Indonesia sedikitnya membutuhkan 800.000 rumah per tahun. Menteri Negara Perumahan Rakyat M Yusuf Asy'ari mengatakan salah satu kendala program perumahan untuk rakyat yakni tidak adanya dinas atau instansi yang mengurusi perumahan di tingkat pemerintah daerah. ''Kebutuhan rumah sebanyak itu, belum ditambah keluarga baru. Yang masih menumpang di tempat mertua,'' kata dia di hadapan kader PKS Kota Semarang dalam ''Temu Kader dalam rangka Safari Dakwah DPP PKS'' di Gedung Rimba Graha Jl Pahlawan, Minggu (11/11). Padahal, lanjut dia, PP 38/2007 tentang pembagian kewenangan perintah pusat dan daerah disebutkan bidang perumahan merupakan urusan wajib bagi pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga pemerintah daerah merupakan ujung tombak pembangunan perumahan. Pihaknya merasa kesulitan berkoordinasi dengan daerah terkait pembagunan rumah untuk rakyat, kalau setiap kali rapat koordinasi dengan bupati/wali kota instansi yang memenuhi undangan selalu berubah. Kadang-kadang diwakili utusan dari Sekretariat Daerah (Setda), Bappeda, lain kali yang mewakili aparat Pekerjaan Umum (PU), dan lain waktu dari sub atau seksi yang membidangi perumahan. ''Kontiunitas dan intensitasnya jadi berkurang kalau tidak ada dinas yang mengurusi perumahan. Di Indonesia baru DKI yang memiliki Dinas Perumahan, lainnya dititipkan di instansi yang dipandang searah,'' katanya. Menyinggung sejumlah lokasi di Semarang bagian atas yakni sekitar Tembalang, Pudak Payung, dan Banyumanik dimanfaatkan sebagai perumahan, Yusuf menekankan agar tata ruang wilayah tidak ditabrak oleh pengembang. Dia menyampaikan pembangunan perumahan dan kerusakan lingkungan seringkali disandingkan. Untuk mengatasi harus mendahulukan pertimbangan tata ruang, melaksanakan program satu rumah menanam satu pohon, dan pembangunan rumah susun pada daerah padat.(H7,H37-77) |