| Senin, 12 Nopember 2007 | NASIONAL |
Laks Simpan Saksi Kunci
JAKARTA- Sebelum proses penjualan kapal tanker VLCC, ada konsultasi antara mantan komisaris utama Pertamina Laksamana Sukardi dan mantan presiden Megawati Soekarnoputri. Pihak Laks mengaku punya saksi dan bukti adanya pertemuan tersebut. Namun kuasa hukum Laks, Petrus Selestinus, masih menyimpan rapat-rapat karena belum saatnya dibuka. ''Pertemuan tersebut pastinya tidak hanya empat mata saja. Tapi saksi dalam pertemuan dan konsultasi tersebut tidak akan kita buka dulu, begitu pula bukti pertemuan itu,'' ujar Petrus yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Minggu (11/11). Alasannya, bila nama-nama saksi tersebut diungkapkan sekarang, pihaknya takut terjadi intimidasi kepada mereka oleh pihak-pihak yang tidak senang. Petrus merasa pihaknya perlu menjelaskan adanya pertemuan kliennya dengan Megawati agar tim penyidik mengetahui bahwa keputusan menjual dua kapal tanker VLCC bukan hanya keputusan Pertamina, namun merupakan keputusan pemerintah. Sehingga, penjualan itu telah melewati prosedur yang benar dan transparan. Senin ini (12/11), Laks rencananya akan menjalani pemeriksaan kali ketiga pascapenetapan status tersangka kepadanya. Jumat lalu, dia meminta izin agar pemeriksaan ditunda dan dilanjutkan kembali hari ini karena harus menghadiri acara Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) di Surabaya. Berkenaan dengan pemeriksaan itu, menurut Petrus, kliennya akan membawa sejumlah dokumen yang menunjukkan Laks tidak bersalah. Salah satunya adalah dokumen adanya persetujuan dari Megawati. ''Dokumen-dokumen itu sudah disiapkan untuk ditunjukkan kepada penyidik,'' katanya. Petrus mengaku, tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan kali ini. Semua keterangan akan diberikan, tergantung arah pertanyaan penyidik. ''Pak Laks sudah siap pemeriksaan hari ini. Keterangan tergantung arah pertanyaan penyidik. Namun penyidik, sudah pernah bertanya apakah penjualan VLCC diketahui oleh Presiden dan dijawab sudah. Untuk itu, keterangan Megawati harus didengar agar perkara ini menjadi terang,'' kata Petrus. Sementara itu, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) DPR Agus Tjondro Prayitno mengatakan, tidak ada Undang-undang atau peraturan yang menyebutkan, presiden harus bertanggung jawab atas persetujuan suatu kebijakan departemen atau instansi di bawahnya. Namun itu berlainan jika penjualan kapal tanker Pertamina atas inisiatif Presiden. Setiap kepala departemen, men-teri, kepala daerah, dan lembaga lain di bawah presiden, harus bertanggung jawab bila instansi yang dipimpinnya mengambil kebijakan yang pada akhirnya merugikan negara. Bila Laks maupun kuasa hukumnya menghendaki Megawati diperiksa, maka hal yang sama harus dilakukan kepada presiden-presiden lainnya bila instansi di bawahnya melakukan suatu tindak pidana korupsi. ''Laks minta Mega diperiksa karena menyetujui penjualan kapal VLCC, maka presiden-presiden lainnya harus diperiksa juga atas kasus korupsi menteri-menteri dan badan-badan di bawahnya.'' Agus menilai, pernyataan pihak Laks yang menyebutkan Megawati ikut diperiksa, dimaksudkan agar kejaksaan kesulitan menuntaskan kasus tersebut. Laks tentu beralasan, kasus tersebut tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan karena saksi-saksi tidak lengkap. ''Saya melihat tujuannya agar kasusnya berhenti, karena kejaksaan akan kesulitan memriksa megawati. Saksi tidak lengkap dan kasusnya menjadi tergantung,'' ujar Agus. Mengenai apakah Megawati bersedia memenuhi diperiksa bila kejaksaan akhirnya memanggil Ketua Umum PDI-P itu, Agus hanya mengatakan, Megawati sudah terbiasa memenuhi panggilan kepolisian, seperti pada tahun 1996 saat memperjuangkan hasil rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI yang mengangkat dirinya sebagai ketua partai. ''Saya tidak bisa mengatakan Mbak Mega bersedia memenuhi panggilan kejaksaan, tapi yang pasti dia sudah biasa memenuhi panggilan kepolisian,'' kata Agus. (J21-46) |