logo SUARA MERDEKA
Line
Minggu, 11 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Kaban:Membela Surat Izin Dephut

  • Tolak Dikaitkan Kasus Adelin Lis

JAKARTA- Menteri Kehutanan MS Kaban, menolak jika dirinya dikaitkan dengan vonis bebas yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan kepada Adelin Lis. Menurtnya, vonis tersebut berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan kejaksaan.

''Illegal logging (pembalakan hutan) itu adalah penebangan hutan di kawasan yang ilegal. Itu kan urusan polisi dan jaksa dalam menyusun dakwaan. Kenapa menteri diikut-ikutkan,'' ujarnya dalam sebuah diskusi di Marios Place's Cikini Jakarta, Sabtu (10/11).

Sedangkan hakim, kata dia, memutus perkara yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah, berdasarkan bukti-bukti di pengadilan, bukan opini yang berkembang. Sementara mengenai kerusakan hutan menurutnya, di dalam Undang-undang terdapat definisi dan kriteria kerusakan hutan.

Dia juga membantah terdapat tumpang tindih dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. ''Yang mengetahui itu kan ahli kehutanan. Yang menjadi pertanyaan, ada tidak orang kehutanan yang diajak ngomong masalah itu.''

Dia minta, masalah tersebut ditanyakan kepada penyidik. ''Jadi jangan langsung menyalahkan Mehut begini begitu. Kita lihat proses hukumnya seperti apa, urut-urutannya itu,'' kata Kaban.

Kaban menjelaskan, surat yang diberikan kepada pengacara Adelin Lis, Hotman Paris Hutapea hanya merupakan jawaban dari surat yang diajukan pihak Adelin perihal izin HPH yang diberikan oleh Dephut. ''Saya tidak membela Adelin, tetapi membela surat izin yang dikeluarkan secara resmi oleh Dephut,'' katanya.

Bukti Administrasi

Sementara itu, mantan Sekjen Departemen Kehutanan dan Perkebunan, Suripto mengatakan, penanganan pembalakan hutan tidak hanya bisa dilihat dengan yuridis formal, atau berdasarkan bukti-bukti admisitrasi saja.

Dalam praktiknya, beberapa dokumen Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dimiliki para pengusaha, seringkali aspal (asli tapi palsu). Dokumen aspal tersebut, didapatkan melalui kerjasama dengan mafia-mafia Departemen Kehutanan (Dephut) yang mengetahui teknis perizinan.

''Itu yang harus diteliti, apakah dokumen itu aspal atau benar-benar asli,'' ujarnya.

Sedangkan mengenai penanganan di tingkat pengadilan, menurut Supripto, harus membenahi sistemnya dulu, mengingat bukan rahasia lagi bila di tingkat tersebut bergentayangan mafia peradilan. Selain itu, pembalakan hutan harus dianggap sebagai kejahatan yang serius.

Senada dengan Suripto, Direktur Sekretariat Kerjasama Pelestarian hutan Indonesia Indro Cahyono mengatakan, pembalakan hutan me-mang kejahatan yang serius selain dianggap sebagai ancaman.

Sehingga, satu-satunya jalan untuk menumpas kejahatan itu, harus ada political will (kemauan politik) dari pemerintah dalam hal ini adalah presiden. (J21,J13-48)


Berita Utama | Bincang - Bincang | Semarang | Karikatur | Olahraga
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA