| Minggu, 11 Nopember 2007 | NASIONAL |
Harta PejabatLaporan Kekayaan MenteriPejabat Kaya Mendadak, Masyarakat Gampang Curiga
Apakah salah bila seseorang menjadi kaya setelah menjabat? Jawabannya tentu saja tergantung dari mana kekayaan itu diperoleh. Kalau dari sumber yang tidak benar, pejabat itu wajib mendapat sanksi. KETIKA kekayaan mantan Presiden Filipina, Joseph Estrada, hendak disita oleh petugas pengadilan, dia juga menyatakan, ''Apakah salah kalau pejabat negara mampu mengelola kekayaan pribadinya sehingga menjadi kaya?'' Mantan bintang film itu sebelumnya divonis seumur hidup karena korupsi. Setidaknya dia terbukti menerima suap dari perjudian sebesar 16 juta dolar AS. Namun kemudian dia diampuni oleh penggantinya, Gloria Macapagal Arroyo. Dalam hukum ekonomi tidak ada yang salah bila kekayaan seseorang terus bertambah selama dilakukan dengan norma bisnis yang benar. Bahkan tanpa melakukan apapun orang yang ''terlanjur'' kaya nilai hartanya, akan terus bertambah. Lihat saja harga rumah yang tidak pernah turun. Belum lagi kalau dia punya saham, deposito, obligasi, reksadana, dan lainnya. Persoalan akan muncul manakala kekayaan itu jauh melambung tinggi sementara pejabat itu tidak memiliki bisnis apapun. Orang mudah menafsirkan bahwa sang pejabat menggunakan kewenangannya secara tidak sah untuk memperkaya diri. Tuduhan itu belum tentu benar tapi juga tidak salah. Pengadilan sudah membuktikan kasus Estrada. Juga sejumlah pejabat Indonesia yang kini meringkuk di penjara. Bukankah kekuasaan mudah diselewengkan manakala tidak dibekali moral agama yang tinggi. Sumpah jabatan, bagi sementara orang, hanya menjadi bagian seremoni tanpa makna. Di masa lalu urutan orang kaya yang pertama adalah pengusaha dan selanjutnya adalah pejabat. Karena itu tidak ada yang perlu ditutupi, bahkan dianggap sah-sah saja, manakala pejabat kaya. Orang justru heran kalau ada pejabat penting tapi tetap miskin. Akan tetapi keadaaan kini sudah berubah. Masyarakat mudah curiga manakala ada pejabat kaya. Mereka dengan gampang melakukan kalkulasi berapa gajinya, berapa lama masa kerjanya, berapa harta peninggalan leluhurnya, berapa yang diterima karena hibah, apa saja bisnisnya, dan sebagainya. Rumah Rp 2 Miliar Tidak heran kalau Menteri Koperasi dan UKM, Suryadharma Ali, agak risih manakala didesak soal sumber kekayaannya. ''Perkembangan harta terkait ketika saya membeli rumah Rp 2 miliar secara angsur. Tapi dalam laporan ditulis sesuai perjanjian jual beli, yakni Rp 2 miliar,'' kata Surya yang juga Ketua Umum DPP PPP ini. Sesuai Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), maka hukumnya ''wajib'' bagi pejabat publik untuk melaporkan asal usul kekayaannya. Dalam pasal tersebut disebutkan, pejabat negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan, tahun 2004 Surya membeli dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 2,003 miliar. Meski mengaku membeli secara mengangsur namun dia tidak mencantumkan kewajiban cicilannya di kolom utang. Lain lagi harta kekayaan Menhub Jusman Syafii Djamal. Pada 30 Juni 2001 tercatat Rp 432 juta plus 7.500 dolar AS. Kemudian pada 6 Juli 2007 atau setelah menjabat Menhub, kekayaannya melonjak menjadi Rp 948 juta dan 43.587 dolar AS. Bertambahnya pundi-pundi kekayaan karena naiknya nilai tanah. Beberapa menteri yang sebelumnya melaporkan kekayaannya adalah Menko Kesra Aburizal bakrie, Menpernd Fahmi Idris, Menteri PU Djoko Kirmanto. Selain mengisi formulir menteri tersebut harus menyertakan bukti kepemilikan atas harta benda mereka. ''Ternyata ngisinya tidak gampang, karena harus menyertakan lampiran kepemilikan, itu tidak mudah,'' kata Djoko Kirmanto. Selaian pejabat eksekutif kewajiban menyerahkan LHKPN ini juga diikuti anggota legislatif. Hanya saja kebanyakan laporan tersebut tidak menyertakan salinan bukti kepemilikannya. Beberapa laporan kekayaan pejabat diserahkan dari Direktorat LHKPN KPK ke Direktorat Penyelidikan KPK. Direktorat LHKPN KPK juga pernah menyerahkan beberapa laporan kekayaan pejabat ke Direktorat Penyelidikan untuk melengkapi perkara yang dibawa KPK ke pengadilan. Setelah menerima laporan kekayaan dari penyelenggara negara, KPK melakukan pemeriksaan substantif. ''Ada beberapa alasan mengapa KPK melakukan pemeriksaan substantif, yaitu takut kalau ada inisiatif atau pengadilan dari masyarakat,'' kata seorang pejabat KPK. Koordinator Divisi Analisis dan Kajian, Fitra Roy Salam, mendesak agar KPK lebih intensif dan serius menelusuri harta kekayaan para pejabat. Menurutnya sejauh ini jumlah pejabat yang melaporkan kekayaan ke KPK masih minim. Dari sekitar 12 ribu pejabat pemerintah, yang melaporkan harta kekayaannya belum sampai 10 ribu. (Wahyu Atmaji-46) | ||||